Joko Widodo
Segini Gaji dan Uang Pensiun Joko Widodo, Terima Seumur Hidup
Aturan soal gaji presiden tercantum dalam Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 1978, yakni enam kali gaji pokok tertinggi pejabat RI.
- Memiliki bentuk, keluasa, dimensi, desain, dan tata letak ruang yang dapat mendukung keperluan dan aktivitas mantan presiden beserta keluarga
- Tidak menyulitkan dalam penanganan keamanan dan keselamatan mantan presiden beserta keluarga.
- Lalu merujuk pada Pasal 3 PMK Nomor 120/PMK.06/2022, mantan presiden dapat menentukan lokasi rumah pensiun, baik di dalam maupun luar DKI Jakarta.
Apabila memilih di Jakarta, rumah pensiun presiden memiliki luas maksimal sebesar 1.500 per meter persegi.
Sementara bagi yang memilih rumah pensiun di luar Jakarta, tanah yang dipilih memiliki luas maksimal setara dengan 1.500 meter persegi di Jakarta.
Anggaran untuk pengadaan rumah pensiun presiden akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) bagian anggaran Kementerian Sekretariat Negara.
Anggaran tersebut paling lambat tercantum dalam APBN satu tahun sebelum presiden berhenti dari jabatannya.
Nantinya, Menteri Sekretaris Negara akan menyusun perincian anggaran yang meliputi total nilai tambah, total nilai bangunan, dan segala pajak dan biaya lainnya yang terkait dengan pemberian rumah pensiun.
Lalu menurut Pasal 5 Perpres Nomor 52 Tahun 2014, semua pajak dan biaya lain yang berhubungan dengan rumah pensiun mantan presiden menjadi tanggungan negara.
Pengajuan rumah pensiun presiden dilakukan oleh Kementerian Sekretariat Negara dan dilakukan secara bertahap.
Rumah pensiun Jokowi belum bisa dihuni
Presiden ke-7 RI, Jokowi mendapatkan rumah pensiun yang diberikan oleh negara di Jalan Adi Soemarmo, Kelurahan Blulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Budi Murtono mengatakan, rumah tersebut belum dapat digunakan oleh Jokowi.
Rumah pemberian negara tersebut masih berada dalam masa pembangunan dan Jokowi harus tinggal di rumah pribadinya terlebih dahulu.
Budi menyampaikan, Jokowi akan langsung menuju rumah pribadinya yang terletak di Jalan Kutai Utara, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah.
Meskipun belum dapat mendiami rumah pensiunnya, Presiden Jokowi dan istrinya, Iriana Jokowi sudah pindah kependudukan dan kembali menjadi warga Solo sejak September 2024.
Menurut Budi, Jokowi ingin kembali menjadi warga biasa dengan kehidupan yang sederhana setelah purna tugas.
Walaupun demikian, pengamanan protokoler dari Paspampres akan tetap akan melekat dan mendampingi Jokowi selama beraktivitas.
"Memang akan tetap pengamanan dari Paspampres, tapi memang pengamanannya berbeda," terang Budi. (*)
Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co
Isi Curhatan Joko Widodo Presiden ke 7 RI Saat Hadiri HUT Gerindra, 'Dikit-dikit yang Salah Jokowi' |
![]() |
---|
Segini Harta Kekayaan Presiden Jokowi, Ternyata Punya Hutang Ratusan Juta |
![]() |
---|
Dalang Seruan Aksi 'Jokowi End Game' Akhirnya Terungkap, Mahfud MD: Ada 7 Orang |
![]() |
---|
Jokowi Teken Inpres Baru, Perintahkan Seluruh Elemen Pemerintahan Wajib Dukung BPJS Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
Hasil Survei Suara Anak Muda di Jakarta, Tidak Puas Dengan Kinerja Jokowi, Selain Itu 'Dikuasai' |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.