Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Joko Widodo

Segini Gaji dan Uang Pensiun Joko Widodo, Terima Seumur Hidup

Aturan soal gaji presiden tercantum dalam Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 1978, yakni enam kali gaji pokok tertinggi pejabat RI.

Editor: Alpen Martinus
YouTube Sekretariat Presiden
Suara Rakyat Indonesia: 'Terima Kasih Bapak, Pak Jokowi Hebat'. Potret Presiden Joko Widodo bersama Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran. 

TRIBUNMANADO.CO.ID -  Joko Widodo kini sedang menikmati masa purna tugas sebagai Presiden RI.

Ia memilih Solo kota kelahirannya untuk menjalani masa pensiun.

Tidur adalah kegiatan yang akan ia nikmati di Solo.

Baca juga: Intip Harta Kekayaan Joko Widodo Jelang Lepas Jabatan Presiden, Ini Perbandingan saat Awal Menjabat

Selain itu, ia juga akan menikmati dana pensiun.

uang pensiun tersebut akan dinikmatinya seumur hidup.

Ternyata segini uang pensiun yang diterimanya saat ini.

Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melepas jabatannya, Minggu (20/10/2024).

Kini Jokowi adalah masyarakat biasa, yang tak melekat lagi protokoler di dirinya.

Selama 10 tahun menjadi Presiden, Jokowi telah memberikan sumbangsih pada negeri ini.

 Sebagai bentuk penghormatan, negara memberikan jaminan hidup layak untuk Jokowi.

Dia menerima uang pensiun seumur hidup sekitar Rp 30 juta per bulannya.

Besaran uang dan tunjangan pensiun presiden telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Berdasarkan Pasal 6 Ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 1978, presiden berhak memperoleh pensiun apabila berhenti secara hormat dari jabatannya.

Besaran uang pensiun pokok yang akan diterima Jokowi adalah 100 persen dari gaji pokok terakhir.

Aturan soal gaji presiden tercantum dalam Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 1978, yakni enam kali gaji pokok tertinggi pejabat RI.

Halaman
1234
Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved