Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Joko Widodo

Jokowi Teken Inpres Baru, Perintahkan Seluruh Elemen Pemerintahan Wajib Dukung BPJS Ketenagakerjaan

Joko Widodo telah mengesahkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Rizali Posumah
Istimewa
Presiden Joko Widodo mengeluarkan Inpres baru Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Inpres ini mewajibkan seluruh elemen pemerintah mendukung BPJamsostek. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) kembali mendapat amunisi baru. 

Presiden RI, Joko Widodo, telah mengesahkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). 

Inpres 2/2021 ini ditujukan kepada seluruh elemen pemerintahan, yakni 19 Menteri, Jaksa Agung, 3 Kepala Badan termasuk Ketua DJSN tingkat pusat, 34 Gubernur, 416 Bupati dan 98 Walikota yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia

Presiden Jokowi menginstruksikan agar semua pihak mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas dan wewenang masing-masing dalam mendukung implementasi program Jamsostek, seperti membuat regulasi pendukung termasuk pengalokasian anggaran masing-masing. 

Dalam inpres tersebut presiden menegaskan bahwa seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, Pekerja Migran Indonesia, serta pegawai pemerintah non aparatur sipil negara dan penyelenggara pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BPJamsostek. 

Sedangkan upaya penegakan kepatuhan kepada badan usaha atau pemberi kerja, termasuk menjatuhkan sanksi jika ada yang terbukti tidak patuh dalam mengimplementasikan program Jamsostek menjadi tugas Jaksa Agung yang juga termasuk sebagai pelaksana Inpres 2/2021 tersebut. 

Presiden Jokowi secara khusus juga meminta Menko PMK untuk memberikan laporan pelaksanaan inpres secara berkala setiap 6 bulan. 

Direktur Utama BPJamsostek, Anggoro Eko Cahyo, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Presiden Joko Widodo serta menyambut baik Inpres ini 

Ia memastikan seluruh jajarannya untuk berkoordinasi secara proaktif juga berkolaborasi dengan seluruh Kementerian/Lembaga dan pimpinan daerah serta Kejaksaan Agung untuk mengawal implementasinya. 

BPJamsostek segera bergerak mempersiapkan sistem administrasi, prasarana dan sarana yang dibutuhkan serta seluruh personil BPJamsostek untuk berkoordinasi dan berkolaborasi dengan stakeholder di seluruh Indonesia 

“Ini pekerjaan besar bagi kita semua. Kami juga memastikan telah menyelesaikan semua pekerjaan rumah kami, seperti meningkatkan  pelayanan dengan mengedepankan digitalisasi. Juga terus memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat, termasuk di dalamnya stakeholder pemerintahan," kata Anggoro, Selasa (06/04/2021). 

Anggoro menambahkan, sosialisasi masif diperlukan  karena pengetahuan mengenai Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan BPJamsostek sebagai lembaga penyelenggaranya harus terus dijaga konsistensinya. 

“Semoga dengan adanya Inpres ini dapat menjadi titik terang perkembangan jaminan sosial ketenagakerjaan yang menyeluruh dan merata bagi seluruh pekerja Indonesia dalam mencapai kesejahteraan,” kata Anggoro. (ndo) 

Kubu Moeldoko Tantang Bertarung di Pengadilan, Agus Harimurti Yudhoyono Tegaskan Tak Pernah Gentar

Masih Ingat Ifan Seventeen? Akan Lepas Status Duda, Hari Ini Acara Lamaran, Rencana Nikah Terkuak

Kumpulan Nama Bayi Perempuan Islami Terbaru, Terdiri dari 3 Kata, Punya Arti Bermakna dan Kekinian

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved