Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Joko Widodo

Segini Gaji dan Uang Pensiun Joko Widodo, Terima Seumur Hidup

Aturan soal gaji presiden tercantum dalam Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 1978, yakni enam kali gaji pokok tertinggi pejabat RI.

Editor: Alpen Martinus
YouTube Sekretariat Presiden
Suara Rakyat Indonesia: 'Terima Kasih Bapak, Pak Jokowi Hebat'. Potret Presiden Joko Widodo bersama Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran. 

- Fasilitas pengamanan dari Paspampamres

Hak mantan Wakil Presiden RI:

- Gaji pensiunan per bulan sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir saat menjabat sebesar Rp 20.160.000

- Biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik dan telepon

- Seluruh biaya perawatan kesehatannya maupun keluarganya

- Diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya

- Mobil dinas

- Fasilitas pengamanan dari Paspampamres. 

Aturan Rumah Pensiun untuk Presiden

Pemberian rumah pensiun presiden telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah Bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Dalam Pasal 1 Perpres Nomor 52 Tahun 2014 menyebut, mantan presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatan akan diberikan rumah yang layak oleh negara.

Rumah tersebut akan diberikan satu kali, termasuk bagi mantan presiden dengan masa jabatan lebih dari satu kali.

Kriteria rumah pensiun yang akan diberikan kepada mantan presiden yakni:

- Berada di wilayah Republik Indonesia

- Berada pada lokasi yang mudah dijangkau dengan jaringan jalan yang memadai

Halaman
1234
Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved