Joko Widodo
Segini Gaji dan Uang Pensiun Joko Widodo, Terima Seumur Hidup
Aturan soal gaji presiden tercantum dalam Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 1978, yakni enam kali gaji pokok tertinggi pejabat RI.
- Fasilitas pengamanan dari Paspampamres
Hak mantan Wakil Presiden RI:
- Gaji pensiunan per bulan sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir saat menjabat sebesar Rp 20.160.000
- Biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik dan telepon
- Seluruh biaya perawatan kesehatannya maupun keluarganya
- Diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya
- Mobil dinas
- Fasilitas pengamanan dari Paspampamres.
Aturan Rumah Pensiun untuk Presiden
Pemberian rumah pensiun presiden telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah Bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Dalam Pasal 1 Perpres Nomor 52 Tahun 2014 menyebut, mantan presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatan akan diberikan rumah yang layak oleh negara.
Rumah tersebut akan diberikan satu kali, termasuk bagi mantan presiden dengan masa jabatan lebih dari satu kali.
Kriteria rumah pensiun yang akan diberikan kepada mantan presiden yakni:
- Berada di wilayah Republik Indonesia
- Berada pada lokasi yang mudah dijangkau dengan jaringan jalan yang memadai
Isi Curhatan Joko Widodo Presiden ke 7 RI Saat Hadiri HUT Gerindra, 'Dikit-dikit yang Salah Jokowi' |
![]() |
---|
Segini Harta Kekayaan Presiden Jokowi, Ternyata Punya Hutang Ratusan Juta |
![]() |
---|
Dalang Seruan Aksi 'Jokowi End Game' Akhirnya Terungkap, Mahfud MD: Ada 7 Orang |
![]() |
---|
Jokowi Teken Inpres Baru, Perintahkan Seluruh Elemen Pemerintahan Wajib Dukung BPJS Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
Hasil Survei Suara Anak Muda di Jakarta, Tidak Puas Dengan Kinerja Jokowi, Selain Itu 'Dikuasai' |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.