Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kecelakaan di Minut

Kecelakaan Maut di Jalan Soekarno Minut Sulut, Ini Tanggapan Pengamat Transportasi Vicky Fernando

Peristiwa tragis ini menyoroti perlunya perhatian serius dari pemerintah dalam pemeliharaan fasilitas umum demi keselamatan masyarakat.

Dok Vicky Fernando Lesawengen
Pengamat Transportasi Sulut, Vicky Fernando Lesawengen ST MT 

5. Pengaturan Lalu Lintas: Di area rawan kecelakaan, perlu dilakukan pengaturan lalu lintas, seperti pengurangan kecepatan atau pengalihan rute.

Fernando juga mengingatkan bahwa keselamatan jalan diatur oleh berbagai undang-undang, seperti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang mewajibkan pemerintah menyediakan infrastruktur jalan yang aman.

Jika kecelakaan terjadi akibat kelalaian pemeliharaan jalan, pemerintah bisa dimintai pertanggungjawaban berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata.

Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan juga menetapkan kewajiban pemerintah dalam menjaga kualitas dan keselamatan jalan, sedangkan peraturan-peraturan daerah (Perda) turut memperkuat implementasi keselamatan lalu lintas di tingkat lokal.

Menurut Fernando, pemerintah perlu menunjukkan komitmen nyata terhadap keselamatan publik dengan tindakan yang tegas dan transparan.

“Respons cepat terhadap insiden, seperti kompensasi bagi korban, serta laporan kondisi jalan yang jujur dapat memulihkan kepercayaan publik,” ujarnya.

Keselamatan pengguna jalan adalah tanggung jawab bersama. Fernando menegaskan,

“Dengan peran aktif pemerintah dalam memperbaiki infrastruktur, kita dapat mencapai zero accident menuju jalan raya tanpa korban," pungkasnya. (Pet)

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved