BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan Apresiasi Langkah Tegas Pemprov Sulawesi Utara dalam Pengawasan Pembayaran Iuran JKN
Apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) atas komitmennya dalam mengawasi dan memastikan kepatuhan pembayaran iuran JKN.
MANADO, TRIBUN – BPJS Kesehatan memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) atas komitmennya dalam mengawasi dan memastikan kepatuhan pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang berpindah segmen.
Penghargaan tersebut diserahkan oleh Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Arief Witjaksono Juwono Putro, kepada Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, bertepatan dengan peringatan HUT ke-60 Provinsi Sulawesi Utara pada Senin 23 September 2024.
BPJS Kesehatan berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam program GITA PURNAMA, untuk mendukung kepatuhan pembayaran iuran JKN bagi PBPU yang telah beralih segmen ke Pekerja Penerima Upah (PPU) Badan Usaha.
Program ini memungkinkan pekerja swasta atau PPU Badan Usaha yang memiliki tunggakan untuk mencicil melalui pemotongan gaji bulanan, dengan jangka waktu cicilan maksimal 12 bulan dan di Sulawesi Utara, terdapat 20 Badan Usaha yang telah berpartisipasi dalam program ini.
Langkah pengawasan Pemprov Sulut dianggap penting untuk menjaga keberlanjutan program JKN berbasis gotong royong. Kepatuhan peserta dalam membayar iuran menjadi pondasi utama untuk memastikan manfaat optimal bagi semua peserta, terutama PBPU.
Arief Witjaksono mengungkapkan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara telah menunjukkan dedikasi luar biasa dalam memastikan kepatuhan pembayaran iuran, terutama bagi peserta PBPU.
Segmen PBPU, yang mencakup pekerja informal dan wiraswasta sering kali mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban pembayaran tepat waktu, yang berpotensi menghambat akses mereka terhadap layanan kesehatan dari Program JKN.
"Program JKN berbasis gotong royong, di mana iuran yang dibayarkan peserta tidak hanya untuk diri mereka sendiri, tetapi juga untuk membantu peserta lain yang membutuhkan. Oleh karena itu, memastikan semua peserta taat bayar sangat penting," tegas Arief.
BPJS Kesehatan terus mengedukasi peserta tentang pentingnya membayar iuran tepat waktu agar akses terhadap layanan kesehatan tetap terjaga.
Beragam kanal pembayaran juga disediakan, mulai dari bank, aplikasi digital, hingga gerai retail, untuk memudahkan peserta memenuhi kewajiban, terutama di daerah dengan akses perbankan terbatas.
"Kami berharap berbagai kanal ini dapat meminimalisir kendala teknis, sehingga peserta lebih mudah dalam membayar iuran," jelas Arief.
Pengawasan ketat di Sulawesi Utara sejalan dengan pendekatan sistematis BPJS Kesehatan dalam meningkatkan kepatuhan peserta PBPU. Diharapkan langkah ini dapat memperkuat prinsip gotong royong dan menjamin keberlanjutan program JKN. (adv)
Daftar 21 Layanan dan Jenis Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan |
![]() |
---|
BPJS Kesehatan Layani 278 Juta Peserta Warga Indonesia, Wujudkan Pemerataan Layanan hingga Pedalaman |
![]() |
---|
21 Jenis Penyakit dan Tindakan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan |
![]() |
---|
BPJS Kesehatan Tegaskan Layanan Operasi Katarak dan Faskes di Pelosok Tetap Dijamin |
![]() |
---|
Begini Cara Kerja Tim Kendali Mutu Kendali Biaya di BPJS Tondano, Independen dan Berperan Strategis |
![]() |
---|