Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Artikel Ilmiah

SMK3L dan Implementasinya dalam Bidang Jasa Konstruksi

Rekayasa Perawatan dan Restorasi Bangunan Gedung, Teknik Sipil, Politeknik Negeri Manado. Tulisan mahasiswa Jurusan Teknik Sipil.

HO
MAHASISWA - Foto bersama mahasiswa penulis artikel ilmiah SMK3L dan Implementasinya dalam Bidang Jasa Konstruksi. Irgi S. Rasjid, S.Tr.T, Jose Watung, S.Tr.T, Kalsum R. Suhani, S.Tr.T dan Mikha S. Runtuwene, S.Tr.T. 

Ringkasan Berita:
  • SMK3L merupakan pendekatan komprehensif untuk mengintegrasikan keselamatan, kesehatan kerja, dan kelestarian lingkungan.
  • Keberhasilannya bergantung pada komitmen manajemen, integrasi dalam kontrak, kompetensi SDM, koordinasi dengan subkontraktor, serta pemanfaatan teknologi.
  • Implementasi konsisten akan menurunkan angka kecelakaan, mengurangi dampak lingkungan, dan meningkatkan produktivitas proyek konstruksi.

 

Oleh :

Irgi S. Rasjid, S.Tr.T
Jose Watung, S.Tr.T
Kalsum R. Suhani, S.Tr.T
Mikha S. Runtuwene, S.Tr.T

Rekayasa Perawatan dan Restorasi Bangunan Gedung, Teknik Sipil, Politeknik Negeri Manado

Pendahuluan

Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lingkungan (SMK3L) memperluas konsep K3 dengan memasukkan pengelolaan lingkungan dalam proses manajerial.

Di sektor konstruksi yang berisiko tinggi dan bersifat sementara, penerapan SMK3L menuntut sistem yang
adaptif dan terintegrasi.

Baca juga: Politeknik Negeri Manado Gelar Workshop dan Diseminasi Teknologi Daur Ulang Sampah Plastik

Regulasi dan Kerangka Kebijakan

Di Indonesia, penerapan SMK3 diatur melalui PP No. 50 Tahun 2012 berbasis siklus Plan-DoCheck-Act (PDCA), diperkuat dengan Permen PUPR tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK). 

Standar internasional ISO 45001 dan ISO 14001 menjadi acuan integratif bagi manajemen K3 dan lingkungan. SMK3L menambah unsur pengelolaan limbah, emisi, dan efisiensi sumber daya agar kegiatan konstruksi berjalan aman dan ramah lingkungan.

Komponen Utama SMK3L

Struktur SMK3L mencakup:
• Kebijakan dan Komitmen Manajemen terhadap K3 dan lingkungan;
• Identifikasi bahaya dan penilaian risiko di tiap tahap proyek;
• Struktur organisasi dan tanggung jawab yang melibatkan ahli K3;
• Dokumentasi dan SOP kerja aman;
• Pelatihan dan sertifikasi tenaga kerja;
• Monitoring, inspeksi, dan pelaporan insiden;
• Tanggap darurat dan perbaikan berkelanjutan.

Implementasi di Proyek Konstruksi

Penerapan SMK3L dilakukan melalui beberapa tahap:
• Pra-konstruksi: integrasi klausul K3L dalam kontrak dan penyusunan Project K3L Plan;
• Mobilisasi & Konstruksi: pembentukan struktur K3 lapangan, pengendalian bahaya
utama, pengelolaan subkontraktor, dan penanganan limbah;
• Monitoring & Audit: inspeksi harian, audit internal/eksternal, dan pelaporan insiden
secara terbuka;
• Pasca-konstruksi: evaluasi kinerja keselamatan dan lingkungan serta serah terima lokasi
bersih.

Tantangan Implementasi

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved