Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bitung Sulawesi Utara

Polisi Tangkap IRT di Bitung Sulawesi Utara, Diduga Jual Gadis di Bawah Umur

Kapolres Bitung AKBP Albert Zai melalui Kanit PPA Sat Reskrim Polres Bitung Ipda Nabila Azizah Adama, membenarkan kasus ini.

HO
Ilustrasi - Seorang Ibu Rumah Tangga di Bitung Sulawesi Utara ditangkap polisi. Diduga IRT tersebut melakukan praktek perdagangan orang terhadap anak di bawah umur. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang perempuan inisial ARK (28), warga Kecamatan Maesa, Bitung, Sulawesi Utara, ditangkap Polisi karena diduga terlibat tindak pidana perdagangan anak di bawah umur atau prostitusi.

Berdasarkan laporan dari lelaki TM orang tua korban ke unit PPA Satreskrim Polres Bitung, pelaku perempuan ARK diduga sudah lebih dari sekali menjadikan anaknya  sebagi objek prostitusi ke lelaki hidup belang.

Korban yang terinformasi tak ada pekerjaan dan tinggal di Kecamatan Madidir Bitung, menjadi korban prostitusi sejak awal perkenalan dengan pelaku bulan Maret 2024 sampai tanggal 12 September 2024.

Kapolres Bitung AKBP Albert Zai melalui Kanit PPA Sat Reskrim Polres Bitung Ipda Nabila Azizah Adama, membenarkan kasus ini.

Menurut Kanit Ipda Nabila peristiwa ini terungkap pada tanggal 15 September 2024.

Saat ini korban perempuan di bawah umur ditemukan oleh orang tuanya berada di sebuah Home Stay di Kelurahan Pakadoodan Kecamatan Maesa Kota Bitung bersama pelaku.

Diketahui, korban diduga telah diperdagangkan oleh perempuan yang keseharian mengurus rumah tangga.

Korbab di perdagangkan lewat praktik prostitusi, di mana setiap kali korban melakukan hubungan layaknya suami dan istri dengan lelaki hidup belang dibayar Rp 500 ribu.

"Dari praktik itu, pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp100.000,- setiap kali korban melayani tamu lelaki hidung belang," jelas Kanit Ipda Nabila, Jumat (20/9/2024).

Atas kejadian tersebut orang tua korban keberatan dan meminta agar pelaku diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Pelaku berhasil ditangkap polisi pada Senin (16/9/2024) tanpa perlawanan.

Lanjut Kanit PPA Sat Reskrim Polres Bitung Ipda Nabila Azizah Adama, penanganan kasus ini sudah dalam tahap sidik.

"Pelaku saat ini audah ditahan di Rutan Polres Bitung untuk menunggu proses hukum lebih lanjut," tambahnya.

Pelaku dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>

Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>

Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>> 

 

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved