UU Pilkada
Ketua Mahkamah Konstitusi: Putusan MK Tidak Boleh Dilawan, Harus Dipatuhi
Tanggapi batalnya revisi UU Pilkada oleh DPR RI, Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menyebut Putusan MK tidak boleh dilawan tapi harus dipatuhi.
Masyarakat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Diketahui, rapat tersebut membahas revisi UU Pilkada berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024.
Hal itu dinilai sejumlah pengamat hukum tata negara sebagai pembangkangan konstitusi.
Sebab, dengan demikian, DPR tidak mengindahkan putusan MK 60 dan 70.
Terakhir, pada Kamis (22/8/2024), hasil rapat Baleg DPR tersebut batal untuk dibawa dan disahkan pada rapat paripurna.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memberi jaminan bahwa tidak akan ada rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada.
Hal itu disampaikan Dasco untuk merespons perihal adanya kecurigaan DPR menggelar rapat paripurna malam-malam saat massa demo sudah bubar.
"Enggak ada. Gua jamin. Enggak ada," ujar Dasco.
Dasco menjelaskan DPR biasanya hanya mengadakan rapat paripurna pada Hari Selasa dan Kamis.
Lantas, pada Selasa depan merupakan hari H pendaftaran Pilkada 2024 sehingga tidak mungkin rapat paripurna dilakukan pada hari H pendaftaran Pilkada 2024.
"Selasa sudah pendaftaran, masa kita paripurnakan pada saat pendaftaran? malah bikin chaos dong," ujar Dasco.
Dasco juga memastikan dasar hukum pendaftaran Pilkada menggunakan UU Pilkada yang lama serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: Daftar 580 Anggota DPR RI Periode 2024-2029 dari Semua Provinsi, HBL hingga Liempepas Wakili Sulut
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>
Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>
Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>>
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.