Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemilu 2024

Daftar 10 Partai Politik yang Tak Lolos ke Parlemen Berdasarkan Penetapan KPU RI

Daftar 10 Partai Politik tak lolos ke Parlemen yang telah ditetapkan KPU RI dalam rapat pleno. Partai Buruh, PSI hingga Partai Ummat.

Editor: Frandi Piring
rumahpemilu.org
Daftar 10 Partai Politik yang Tak Lolos ke Parlemen Berdasarkan Penetapan KPU RI. Partai Buruh, PSI hingga Partai Ummat. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Daftar 10 Partai Politik yang tak lolos mendapatkan kursi di parlemen setelah Pemilu 2024.

Daftar ini berdasarkan penetapan KPU RI setelah melakukan Rapat Pleno.

Partai Buruh, PSI hingga Partai Ummat tidak mendapat tempat di parlemen.

Sebagaimana, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam Rapat Pleno Terbuka Hasil Pemilihan Anggota Legislatif 2024 di Jakarta, Minggu (25/8/2024), menetapkan 10 dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024 dinyatakan tidak lolos ke parlemen.

Ada 10 partai politik yang gagal memenuhi ambang batas 4 persen atau kurang dari 6.071.731,72 perolehan suara sah nasional pada Pemilu 2024 sebagai syarat lolos parlemen.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengatakan, suara sah nasional pada Pemilu 2024 sebanyak 151.793.293.

Berikut 10 partai politik yang gagal memperoleh kursi di DPR untuk lima tahun ke depan :

1. Partai Buruh dengan perolehan 972.898 suara

2. Partai Gelora (1.282.000 suara)

3. Partai Kebangkitan Nusantara (326.803 suara)

4. Partai Hanura (1.094.599 suara)

5. Partai Garda Republik Indonesia (406.884 suara)

6. Partai Bulan Bintang (484.487 suara),

7. Partai Solidaritas Indonesia (4.260.108 suara)

8. Partai Persatuan Indonesia (1.955.131 suara)

9. Partai Persatuan Pembangunan (5.878.708 suara)

10. Partai Ummat (642.550 suara)

Bendera-bendera partai politik peserta Pemilu 2024. Berikut daftar partai politik yang paling banyak miliki caleg perempuan.
Bendera-bendera partai politik peserta Pemilu 2024. (Rahmat Fajar Nugraha/Tribunnews.com)

Baca juga: Daftar Partai yang Boleh Usung Calon Kepala Daerah di Sulut Tanpa Mesti Koalisi Pasca Putusan MK

Sepuluh partai politik itu termaktub dalam Keputusan KPU Nomor 1204 Tahun 2024 yang di dalamnya juga berisi daftar partai politik yang berhasil memperoleh kursi di DPR RI untuk periode 2024–2029.

"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Agustus 2024," kata Afifuddin.

Sementara itu, delapan partai politik peserta Pemilu 2024 yang berhasil memperoleh kursi DPR RI periode 2024-2049, yaitu PDI Perjuangan (110 kursi), Partai Golkar (102 kursi), Partai Gerindra (86 kursi), Partai NasDem (69 kursi), Partai Kebangkitan Bangsa (68 kursi), Partai Keadilan Sejahtera (53 kursi), Partai Amanat Nasional (48 kursi), dan Partai Demokrat (44 kursi).

Afifuddin mengatakan bahwa penghitungan ambang batas 4 persen merujuk pada ketentuan Pasal 414 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) dan Pasal 10 Ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024.

Baca juga: 5 Berita Populer Sulut: Pengadilan Tinggi Manado Batalkan Putusan Kasus Pergeseran Suara Pemilu 2024

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>

Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>

Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>>

Sumber: Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved