Pemilu 2024
Daftar 10 Partai Politik yang Tak Lolos ke Parlemen Berdasarkan Penetapan KPU RI
Daftar 10 Partai Politik tak lolos ke Parlemen yang telah ditetapkan KPU RI dalam rapat pleno. Partai Buruh, PSI hingga Partai Ummat.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Daftar 10 Partai Politik yang tak lolos mendapatkan kursi di parlemen setelah Pemilu 2024.
Daftar ini berdasarkan penetapan KPU RI setelah melakukan Rapat Pleno.
Partai Buruh, PSI hingga Partai Ummat tidak mendapat tempat di parlemen.
Sebagaimana, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam Rapat Pleno Terbuka Hasil Pemilihan Anggota Legislatif 2024 di Jakarta, Minggu (25/8/2024), menetapkan 10 dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024 dinyatakan tidak lolos ke parlemen.
Ada 10 partai politik yang gagal memenuhi ambang batas 4 persen atau kurang dari 6.071.731,72 perolehan suara sah nasional pada Pemilu 2024 sebagai syarat lolos parlemen.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengatakan, suara sah nasional pada Pemilu 2024 sebanyak 151.793.293.
Berikut 10 partai politik yang gagal memperoleh kursi di DPR untuk lima tahun ke depan :
1. Partai Buruh dengan perolehan 972.898 suara
2. Partai Gelora (1.282.000 suara)
3. Partai Kebangkitan Nusantara (326.803 suara)
4. Partai Hanura (1.094.599 suara)
5. Partai Garda Republik Indonesia (406.884 suara)
6. Partai Bulan Bintang (484.487 suara),
7. Partai Solidaritas Indonesia (4.260.108 suara)
8. Partai Persatuan Indonesia (1.955.131 suara)
9. Partai Persatuan Pembangunan (5.878.708 suara)
10. Partai Ummat (642.550 suara)

Baca juga: Daftar Partai yang Boleh Usung Calon Kepala Daerah di Sulut Tanpa Mesti Koalisi Pasca Putusan MK
Sepuluh partai politik itu termaktub dalam Keputusan KPU Nomor 1204 Tahun 2024 yang di dalamnya juga berisi daftar partai politik yang berhasil memperoleh kursi di DPR RI untuk periode 2024–2029.
"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Agustus 2024," kata Afifuddin.
Sementara itu, delapan partai politik peserta Pemilu 2024 yang berhasil memperoleh kursi DPR RI periode 2024-2049, yaitu PDI Perjuangan (110 kursi), Partai Golkar (102 kursi), Partai Gerindra (86 kursi), Partai NasDem (69 kursi), Partai Kebangkitan Bangsa (68 kursi), Partai Keadilan Sejahtera (53 kursi), Partai Amanat Nasional (48 kursi), dan Partai Demokrat (44 kursi).
Afifuddin mengatakan bahwa penghitungan ambang batas 4 persen merujuk pada ketentuan Pasal 414 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) dan Pasal 10 Ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024.
Baca juga: 5 Berita Populer Sulut: Pengadilan Tinggi Manado Batalkan Putusan Kasus Pergeseran Suara Pemilu 2024
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>
Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>
Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>>
Sumber: Kompas.com
Putusan MK Soal Pemilu Nasional dan Lokal, Ferry Liando Sebut Ada Dilema Pasal Inkonstitusional |
![]() |
---|
Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, Jeirry Sumampow: Arah Baru Demokrasi |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Kepala Daerah Terpilih di Maluku yang Tidak Akan Dilantik pada 6 Februari 2025 |
![]() |
---|
Daftar Kepala Daerah Terpilih di Sulawesi Selatan yang Siap Dilantik, Resmi Ditetapkan KPU |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Nama-nama Anggota DPRD Kota Manado Terpilih, Indra Liempepas Diganti Djeki Dumais |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.