Aturan Baru Pemerintah
Aturan Baru Penerimaan PPPK 2024, Jenis Tes Hingga Kriteria Kelulusan
Ketiga peraturan seleksi PPPK 2024 ini terkait kriteria kelulusan, golongan yang bisa mendaftar, serta jenis tes.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Ada beberapa perubahan yang terjadi pada seleksi penerimaan PPPK.
Aturan baru tersebut sudah diterbitkan oleh Kementerian PANRB.
Perubahan aturan terjadi pada proses seleksi.
Baca juga: Cara Buat Akun SSCASN Untuk Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024, Lengkap Link
Termasuk di dalamnya, jenis tes yang akan dijalani oleh pelamar.
Ada perubahan juga pada kriteria kelulusannya.
Simak dengan baik, agar nantinya sudah mengetahui target saat mengikuti tes.
Siap-siap bagi kamu pelamar PPPK 2024. Pasalnya ada kriteria terbaru dalam menentukan kelulusan dan jenis tes yang akan duijalani.
Simak penjelasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) berikut ini
Kemen PANRB telah menerbitkan tiga peraturan terkait kebijakan Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Pemerintah Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024.
Ketiga peraturan seleksi PPPK 2024 ini terkait kriteria kelulusan, golongan yang bisa mendaftar, serta jenis tes.
Seperti diketahui, pendaftaran PPPK 2024 sudah dinanti-nantikan oleh para honorer atau non-ASN.
Rekrutmen PPPK 2024 disiapkan sebagai tindak lanjut atas Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN yaitu dalam rangka penyelesaian penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah
Per 22 Agustus 2024, telah ditetapkan formasi CASN sebanyak 1.280.547.
Formasi paling besar diperuntukkan bagi PPPK sejumlah 1.031.554. Sementara formasi CPNS sebanyak 248.993, yaitu 114.546 untuk instansi pusat dan 134.447 instansi daerah.
Aturan Kelulusan PPPK 2024
Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja mengatakan honorer yang mengikuti seleksi PPPK 2024 tetap akan melalui seleksi atau tes.
Artinya, kabar yang menyebut tes PPPK 2024 bagi honorer hanya formalitas, tidaklah benar.
Seleksi PPPK 2024 dilaksanakan dengan computer assisted test (CAT) dengan penentuan kelulusan berdasarkan peringkat terbaik.
“Pelamar itu wajib mengikuti seleksi, akan tetapi pelamar akan dinyatakan lulus jika berperingkat terbaik. Artinya dalam seleksi tidak menggunakan nilai ambang batas,” ungkap Aba dalam Sosialisasi Kebijakan Pengadaan PPPK Tahun 2024 secara daring, Jumat (23/8/2024), dikutip dari laman menpan.go.id.
Golongan yang Bisa Daftar PPPK 2024
Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK T.A 2024, pengadaan PPPK 2024 dilakukan untuk kebutuhan memenuhi jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Pengadaan PPPK 2024 diperuntukkan bagi:
eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II)
tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non-ASN).
Eks THK-II adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja pada instansi pemerintah.
Tenaga non-ASN terdiri atas:
pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah;
pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus-menerus.
Pelamar hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.
Jenis Tes PPPK 2024
Seleksi PPPK 2024 terdiri dari:
seleksi administrasi;
seleksi kompetensi.
Seleksi kompetensi meliputi:
seleksi kompetensi teknis;
seleksi kompetensi manajerial;
seleksi kompetensi sosial kultural.
Seleksi kompetensi dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas yang dilaksanakan dengan wawancara berbasis komputer.
Informasi selengkapnya mengenai aturan terbaru pendaftaran PPPK 2024 dapat diunduh melalui link ini.
(Kompas/Tribunnews)
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Inilah Aturan Terbaru Kelulusan PPPK 2024 Resmi dari Kementerian PANRB, https://bangka.tribunnews.com/2024/08/26/inilah-aturan-terbaru-kelulusan-pppk-2024-resmi-dari-kementerian-panrb?page=all.
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
Aturan Baru Pemerintah, Ada 26 Motor Dilarang Isi Pertalite di SPBU Pertamina, Honda hingga Yamaha |
![]() |
---|
Pemerintah Batal beri Diskon Listrik 50 Persen, Berikut Daftar Tarif Terbaru untuk Semua Golongan |
![]() |
---|
Pemerintah Bikin Aturan Baru ASN Boleh WFH dan Jam Kerjanya Lebih Fleksibel, Bisa Kerja di Mana Saja |
![]() |
---|
Aturan Baru Pemerintah Berlaku di Awal Puasa Ramadan 2025, Siswa-siswi Disuruh Belajar di Rumah |
![]() |
---|
Peraturan Pemerintah Terbaru, Ada Pasal Tentang Dilarang Jual Rokok Secara Eceran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.