UU Pilkada
DPR RI Komisi II Sepakati PKPU Nomor 8 Tentang Pencalonan Kepala Daerah Sesuai Putusan MK
Kabar terkini, Komisi II DPR RI Sepakati PKPU Nomor 8 tentang Pencalonan Kepala Daerah Sesuai Putusan MK.
Tapi, menurut Mahfud, apa yang dilakukan Badan Legislasi (Baleg) DPR dalam merevisi UU Pilkada adalah mempermainkan aturan resmi.
“DPR tidak melanggar aturan resmi tetapi memain-mainkan aturan resmi. Misalnya, satu RUU dibahas hanya sehari, satu jam bicara di dalam panja, satu jam tim perumus kemudian malamnya disahkan oleh Baleg lalu mau dibawa ke paripurna besok paginya,” kata Mahfud dalam podcast bertajuk “Teruskan!! Kawal Konstitusi dari Para Begal” yang dikutip dari YouTube Mahfud MD Official, Jumat (23/8/2024).
“Itu benar dari sudut prosedur kan begitu, prosedur terpenuhi tapi mengapa ada undang-undang lain yang sampai bertahun-tahun enggak dibahas. Seperti UU Perampasan Aset dan banyak lagi. Kok ini tiba-tiba dalam satu hari dibahas,” ujarnya melanjutkan.
Padahal, Mahfud mengatakan, UU Perampasan Aset tersebut sesungguhnya hanya satu pasal yang harus disetujui DPR tetapi prosesnya memakan waktu bertahun-tahun bahkan belum selesai hingga kini.
Di sisi lain, Mahfud yang merupakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menyebut, ada upaya pembangkangan terhadap konstitusi yang dilakukan DPR dalam merumuskan RUU Pilkada.
Sebab, tidak mengikuti putusan MK terkait ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol, serta penghitungan batas usia minimum calon kepala daerah.
“Putusan MK itukan bersifat final yang artinya langsung jadi, tidak bisa dibanding dengan jalan hukum apa pun,” katanya menegaskan.
Mahfud melanjutkan, ada upaya mengakali putusan MK tersebut dengan melakukan pembahasan revisi UU Pilkada menggunakan surat presiden (supres) lama sebagai dasarnya.
Eks Menteri Pertahanan era rezim Presiden Gus Dur ini mengungkapkan, supres yang dikirim Januari lalu itu sebenarnya terkait upaya pemerintah mempercepat waktu penyelenggaraan Pilkada dari November 2024 ke September 2024.
Tetapi, pembahasan tersebut dibatalkan karena ada yang menggugat UU Pilkada ke MK sehingga Mahkamah menyatakan Pilkada 2024 tetap harus dilakukan sesuai jadwal pada 27 November 2024.
Sayangnya, Mahfud mengatakan, DPR langsung bereaksi membuka file lama tersebut untuk melakukan revisi UU Pilkada setelah ada putusan MK terbaru mengenai ambang batas dan penghitungan batas usia minimal calon kepala daerah. Padahal, substansinya berbeda.
“Itukan menurut saya, satu cara membunuh demokrasi dengan cara demokrasi yaitu ini lembaga yang paling banyak sudah bersepakat dan prosedurnya terpenuhi maka kita buat sekarang seperti itu.
Lah ya rakyat marah, rakyat tidak bodoh juga kan sehingga reaksi rakyat lebih masif sekarang. Terjadi demo-demo besar di berbagai kota besar di Jawa ini. Dan menurut saya itu wajar,” ujarnya.
Baca juga: Mahfud MD: DPR Tak Langgar Aturan tapi Mempermainkan Aturan Resmi Revisi UU Pilkada
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>
Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>
Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>>
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.