Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

CPNS 2024

Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka, Segini Besaran Gaji dan Tugas Masing-masing Jabatan di BPOM

Berikut besaran gaji masing-masing jabatan CPNS BPOM 2024 dan tugasnya.

|
Editor: Erlina Langi
Tribun Manado
Berikut besaran gaji masing-masing jabatan CPNS BPOM 2024 dan tugasnya 

Gaji: Rp 6.240.000 - Rp 10.000.000
Tugas: Jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan psikologi klinis kepada pegawai di lingkungan Badan POM.

23. Sandiman Ahli Pertama

  • Gaji: Rp 6.240.000 - Rp 10.000.000
  • Tugas: Jabatan ini berperan melakukan pengamanan informasi, pengamanan siber dan persandian.

24. Statistisi Ahli Pertama

  • Gaji: Rp 6.240.000 - Rp 10.000.000
  • Tugas: Jabatan ini berperan melakukan penyusunan dan pengolahan bahan/data untuk validasi dan integrasi data pengawasan obat dan makanan.

25. Widyaiswara Ahli Pertama

  • Gaji: Rp 6.240.000 - Rp 10.000.000
  • Tugas: Jabatan ini diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melaksanakan kegiatan pelatihan, pengembangan pelatihan, dan penjaminan mutu pelatihan dalam rangka pengembangan kompetensi ASN.

26. Penata Kelola Hukum dan Perundang-Undangan

  • Gaji: Rp 5.900.000 - Rp 9.500.000
  • Tugas: Jabatan yang melakukan kegiatan pengelolaan dalam bentuk telaah dan evaluasi di bidang hukum dan perundang-undangan.

27. Penata Kelola Obat dan Makanan

  • Gaji: Rp 5.900.000 - Rp 9.500.000
  • Tugas: Jabatan ini berperan melakukan kegiatan pelaksanaan pengawasan farmasi dan makanan yang meliputi pengujian laboratorium, pemeriksaan, penilaian, penyuluhan, pemantauan, dan penyidikan di bidang obat dan makanan.

28. Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi

  • Gaji: Rp 5.900.000 - Rp 9.500.000

    Tugas: Jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan teknologi informasi berbasis komputer.

Yang perlu diketahui, penghasilan yang diterima adalah gaji pokok, tunjangan kinerja dan penghasilan lainnya.

Besaran penghasilan merupakan penghasilan CPNS (masa percobaan) selama 1 tahun. Yang diterima adalah 80 persen dari gaji pokok dan 80 persen dari tunjangan kinerja.

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com  

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved