Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

CPNS 2024

Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka, Segini Besaran Gaji dan Tugas Masing-masing Jabatan di BPOM

Berikut besaran gaji masing-masing jabatan CPNS BPOM 2024 dan tugasnya.

|
Editor: Erlina Langi
Tribun Manado
Berikut besaran gaji masing-masing jabatan CPNS BPOM 2024 dan tugasnya 


8. Analis Pengembangan Kompetensi ASN Ahli Pertama

  • Gaji: Rp 6.240.000 - Rp 10.000.000
  • Tugas: Jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan analisis kebutuhan pengembangan kompetensi, melaksanakan kegiatan pemetaan kompetensi, pelaksanaan pengembangan kompetensi dan pemantauan dan evaluasi pengembangan kompetensi.

9. Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama

  • Gaji: Rp 6.240.000 - Rp 10.000.000
  • Tugas: Jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan pengelolaan sistem SDM aparatur melalui kegiatan perumusan, analisis, evaluasi, pengembangan, asistensi, konsultasi dan penyusunan saran kebijakan dalam konteks kebutuhan serta kepentingan terbaik organisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan praktik SDM profesional mutakhir.

10. Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Terampil

  • Gaji: Rp 4.960.000 - Rp 8.500.000
  • Tugas: Jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan penataan administrasi pengelolaan dan pelayanan kepegawaian ASN.

11. Arsiparis Ahli Pertama

  • Gaji: Rp 6.240.000 - Rp 10.000.000
  • Tugas: Jabatan ini berperan melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dan pembinaan kearsipan sesuai dengan peraturan ketatalaksanaan kearsipan dan prosedur pengelolaan kearsipan untuk tertib administrasi di lingkungan kerja.

12. Arsiparis Ahli Pertama

  • Gaji: Rp 4.960.000 - Rp 8.500.000
  • Tugas: Jabatan ini berperan melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dan pembinaan kearsipan sesuai dengan peraturan ketatalaksanaan kearsipan dan prosedur pengelolaan kearsipan untuk tertib administrasi di lingkungan kerja.

13. Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama

  • Gaji: Rp 6.240.000 - Rp 10.000.000
  • Tugas: Jabatan ini berperan melakukan kegiatan penilaian kompetensi yang meliputi perencanaan, penyiapan bahan, pelaksanaan penilaian dengan menggunakan metode sederhana dan pemberian umpan balik secara tertulis, serta melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan penilaian dan pemanfaatan hasil penilaian.

14. Auditor Ahli Pertama

  • Gaji: Rp 6.240.000 - Rp 10.000.000
  • Tugas: Jabatan ini merupakan jabatan pelaksana kegiatan di bidang pengawasan fungsional melalui audit (audit kinerja dan audit tujuan tertentu), reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya dengan kompleksitas sederhana serta melakukan kegiatan pengembangan profesi di bidang pengawasan.

15. Auditor Terampil

  • Gaji: Rp 4.960.000 - Rp 8.500.000
  • Tugas: Jabatan ini merupakan jabatan pelaksana kegiatan di bidang pengawasan fungsional melalui audit (audit kinerja dan audit tujuan tertentu), reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya dengan kompleksitas sederhana serta melakukan kegiatan pengembangan profesi di bidang pengawasan.

16. Penata Laksana Barang Terampil

  • Gaji: Rp 4.960.000 - Rp 8.500.000
  • Tugas: Jabatan ini merupakan jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan barang milik negara tingkat kuasa pengguna barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

17. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama

  • Gaji: Rp 6.240.000 - Rp 10.000.000
  • Tugas: Jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

18. Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Pertama

  • Gaji: Rp 6.240.000 - Rp 10.000.000
  • Tugas: Jabatan yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan instrumen hukum lainnya.

19. Perencana Ahli Pertama

  • Gaji: Rp 6.240.000 - Rp 10.000.000
  • Tugas: Jabatan ini merupakan jabatan profesional dalam bidang perencanaan, penyusunan program, penyusunan anggaran, evaluasi dan pengelolaan data, pelaporan serta penyusunan rancangan organisasi, sistem dan tata laksana. Keseluruhan proses ini terkait dengan upaya pencapaian visi dan misi organisasi

20. Pranata Komputer Ahli Pertama

  • Gaji: Rp 6.240.000 - Rp 10.000.000
  • Tugas: Jabatan ini berperan melaksanakan kegiatan teknologi informasi berbasis komputer yang meliputi tata kelola dan tata laksana teknologi informasi, infrastruktur teknologi informasi serta sistem informasi dan multimedia sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku dalam rangka mendukung kelancaran kegiatan operasional unit.

21. Pranata Komputer Terampil

  • Gaji: Rp 4.960.000 - Rp 8.500.000
  • Tugas: Jabatan ini berperan melaksanakan kegiatan teknologi informasi berbasis komputer yang meliputi tata kelola dan tata laksana teknologi informasi, infrastruktur teknologi informasi serta sistem informasi dan multimedia sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku dalam rangka mendukung kelancaran kegiatan operasional unit

22. Psikolog Klinis Ahli Pertama

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved