Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

CPNS 2024

Ternyata Ini Tujuan Utama Pengangkatan CPNS 2024 Ditunda, Dibeber Menpan RB Rini Widyantini

Ternyata mereka ingin menyamakan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) atau pelantikan resmi PNS yang dimiliki setiap kementerian atau lembaga. 

Editor: Alpen Martinus
kolase/kompas
CPNS 2024: Ilustrasi tes cpns. Ternyata ini tujuan penundaan pengangkatan CPNS 2024 

TRIBUNMANADO.COM- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini akhirnya beri penjelasan soal penundaan pengangkatan CPNS 2024.

Ada tujuan yang Kemenpan RB lakukan dari penundaan tersebut.

Meski hal tersebut merugikan CPNS, tetap perubahan tersebut tetap dilakukan.

Baca juga: Negara Rugi Sekitar Rp6,76 Triliun Akibat Tunda Pengangkatan CPNS 2024, Ini Penjelasannya

Banyak CPNS 2025 yang harus kehilangan pekerjaan dan pendapatan lantaran keputusan tersebut.

Ternyata mereka ingin menyamakan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) atau pelantikan resmi PNS yang dimiliki setiap kementerian atau lembaga. 

Tak hanya CPNS, pun PPPK terkena dampaknya, bahkan mereka lebih lama lagi penundaanya.

Pasalnya setiap instansi memiliki TMT yang berbeda-beda.

Hal ini yang hendak disamakan pemerintah dengan menyerentakkan pelantikan CPNS pada 1 Oktober 2025 dan CPPPK pada Maret 2026.

“Transformasi rekrutmen dan jabatan ASN dirancang untuk menjawab organisasi yang harus lincah dan kolaboratif,” kata Rini dalam keterangannya, Minggu (9/3/2025).

Poin pertama dari agenda transformasi manajemen ASN itu tertuang dalam intisari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. 

Dalam UU ini, memuat 7 agenda yakni transformasi rekrutmen dan jabatan, kemudahan mobilitas talenta nasional, percepatan pengembangan kompetensi, penataan pegawai non-ASN, reformasi pengelolaan kinerja dan kesejahteraan ASN, digitalisasi manajemen, dan penguatan budaya kerja.

Dengan penataan ini, Rini menyatakan tujuan penyamaan TMT adalah agar pengangkatan ASN selaras secara nasional untuk mencapai program prioritas.

Sedangkan soal penataan pegawai non-ASN, diharapkan bisa menuntaskan tantangan yang dihadapi dalam proses penataan pegawai non-ASN yang terjadi sejak tahun 2005.

Prinsip penataan ini lanjut Rini, demi menghindari PHK massal, tidak mengurangi pendapatan pegawai non-ASN, menghindari pembengkakan anggaran, dan menjamin penataan sesuai regulasi. 

Penyesuaian jadwal pelantikan CASN ini juga disebutnya tidak lepas dari redistribusi ASN pada daerah atau sektor yang membutuhkan kompetensi tertentu. 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved