Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kaesang Pangarep

Kaesang Pangarep Ternyata Sudah Urus 3 Surat Persyaratan Maju Cawagub Pilkada Jateng di PN Jaksel

Kaesang Pangarep Ternyata Sudah Urus 3 Surat Persyaratan Maju Cawagub Pilkada Jateng di PN Jaksel.

Editor: Frandi Piring
KOMPAS.COM/Muchamad Dafi Yusuf
Kaesang Pangarep Ternyata Sudah Urus 3 Surat Persyaratan Maju Cawagub Pilkada Jateng di PN Jaksel. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep ternyata sudah mengurus tiga surat sebagai syarat untuk maju Jawa Tengah (Jateng).

Kaesang mengurus surat persyaratan pencalonannya sebagai bakal calon wakil gubernur (cawagub) Provinsi Jateng pada edisi Pilkada 2024.

Kaesang mengurus surat-surat tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (20/8/2024) lalu.

"Surat diurus sebagai persyaratan pencalonan sebagai wakil gubernur Jateng," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, kepada Kompas.com, Jumat (23/8/2023).

Djuyamto menjelaskan, ketiga surat tersebut adalah surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih, dan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang.

"Ketiga surat keterangan tersebut diterbitkan juga pada tanggal 20 Agustus," kata Djuyamto.

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep.
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep. (Kolase Tribun Manado)

Sebagai informasi, surat yang diajukan pihak Kaesang tersebut diurus bertepatan dengan keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam pertimbangan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Anthony Lee dan Fahrur Rozi itu, Kaesang dipastikan tidak bisa maju dalam kontestasi pilkada lantaran belum cukup umur.

Tapi sehari setelahnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menganulir putusan MK dengan revisi UU Pilkada.

DPR menggenakan tafsir hukum yang dilakukan Mahkamah Agung (MA) belum lama ini.

Berdasarkan putusan nomor 24 P/HUM/2024, MA mengubah syarat usia calon dari sebelumnya dihitung dalam Peraturan KPU (PKPU) saat penetapan pasangan calon, menjadi dihitung saat pelantikan calon terpilih.

MA menilai bahwa PKPU itu melanggar UU Pilkada. Putusan kontroversial MA dikaitkan dengan keuntungan yang akan didapatkan oleh Ketua Umum PSI itu yang mulai digadang-gadang maju pada Pilkada 2024.

Seumpama menggunakan PKPU sebelum dibatalkan MA, putra bungsu Presiden Jokowi itu tidak memenuhi syarat maju menjadi gubernur atau calon gubernur karena masih berusia 29 tahun pada saat penetapan calon dilakukan KPU pada 22 September 2024 mendatang.

Sementara itu, dengan putusan MA, Kaesang bisa saja maju karena pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 hampir pasti dilakukan pada 2025, setelah ia berulang tahun ke-30 pada 25 Desember 2024 kelak.

Tatapi demikian, revisi UU Pilkada batal disahkan lantaran rapat paripurna DPR RI yang digelar Kamis (22/8/2024) tidak kuorum.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved