RUU Pilkada
DPR RI Batalkan Revisi UU Pilkada, Putusan MK Tetap Jadi Acuan
DPR RI membatalkan revisi UU Pilkada. Putusan MK akan tetap menjadi acuan dalam pendaftaran bagi calon yang bakal maju pada Pilkada mendatang.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memastikan pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan setelah terjadi aksi demo pecah di kawasan gedung DPR RI Senayan, Jakarta pada Kamis (22/8/2024).
Dikabarkan, para demonstran melakukan unjuk rasa untuk menyuarakan penolakan terhadap revisi UU Pilkada yang akan disahkan DPR.
Sebagaimana, DPR menolak putusan MK terkait syarat batas usia maju Pilkada.
Penolakan DPR memunculkan kemarahan dari berbagai elemen masyarakat yang memicu terjadinya aksi demo di kawasan Parlemen.
Setelah melihat situasi unjuk rasa, DPR pun memasikan revisi UU Pilkada yang telah disahkan dalam rapat paripurna kemadin Rabu 21 Agustus 2024, telah dibatalkan.
Hal itu dipastikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Dasco menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) lah yang berlaku untuk pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024 mendatang.
"Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora.
Sudah selesai dong," ujar Dasco kepada Kompas.com, Kamis (22/8/2024).
Pernyataan dari pihak DPR tersebut memastikan pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan.
Dasco menegaskan bahwa rapat paripurna hanya bisa diselenggarakan pada hari Kamis dan Selasa.
Sehingga, katanya, mustahil DPR mengesahkan RUU Pilkada pada Selasa depan atau pada hari pendaftaran Pilkada.
"Enggak ada. Karena hari paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran.
Masa kita paripurnakan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong," tuturnya.
Dasco turut memastikan tidak ada lagi rapat paripurna pada malam ini, seperti kecurigaan-kecurigaan yang ada.
"Enggak ada. Gua jamin. Enggak ada," jelas Dasco.

Putusan MK terkait syarat batas usia bagi calon yang maju Pilkada pun tetap menjadi acuan dalam kontestasi pemilihan kepala daerah mendatang.
Sebagaimana dalam putusannya, MK mengatur, syarat usia minimal seseorang maju sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur adalah 30 tahun dan calon bupati/calon wakil bupati dan calon wali kota/calon wakil wali kota adalah 25 tahun dihitung pada saat penetapan pasangan calon (paslon).
Putusan MK tersebut terkait ambang batas dan usia pencalonan kepala daerah ini dikeluarkan pada Selasa (20/8/2024) lalu.
Baca juga: Alasan DPR Tolak Putusan MK soal RUU Pilkada, Fraksi Gerindra dan PDIP Berdebat
Baca juga: Alasan Mengapa Jokowi Biarkan DPR Tolak Putusan MK soal Revisi UU Pilkada
Demonstran minta bertemu Pimpinan DPR
Sebelumnya para pendemo mendatangi gedung DPR RI, Jakarta pada Kamis (22/8/2024) untuk melakukan unjuk rasa penolakan Revisi UU Pilkada yang diambil DPR RI dalam rapat paripurna kemain, Rabu 21 Agustus 2024.
Para demonstran yang terdiri dari elemen masyarakat kelompok mahasiswa berhasil masuk ke dalam halaman gedung DPR RI.
Mereka membakar spanduk di depan gerbang Pancasila, Kompleks Parlemen Senayan.
Awalnya, 5-10 mahasiswa mulai merangsek masuk dan membawa spanduk hingga botol-botol. Barang-barang itu dikumpulkan dan lalu dibakar.
Demonstran pun berkumpul dan terus menyuarakan aksinya.
Seorang mahasiswa yang turut berdemo terlihat memegang sejumlah bunga.
Tak sampai 5 meter di hadapan mereka, telah bersiaga sekitar puluhan personel TNI/Polri dengan menggunakan tameng polisi.
Di belakang aparat itu ada sejumlah mobil dari Korps Brimob.

Mahasiswa yang berdemonstrasi menuntut aparat keamanan bisa mempertemukan mereka dengan pimpinan DPR.
Secara spesifik mereka ingin bertemu Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, untuk meminta jaminan revisi UU Pilkada dibatalkan.
Baca juga: Situasi Demo UU Pilkada di Gedung Parlemen, Massa Berhasil Masuk, Pimpinan DPR Diminta Bertemu
Baca juga: Mengapa Muncul Peringatan Darurat Indonesia di Tengah Isu DPR Tolak Putusan MK?
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>
Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>
Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>>
(Sumber: Kompas.com)
Sikap Fraksi Partai Demokrat: Tidak Bahas RUU demi Pilkada Damai |
![]() |
---|
DPR RI Batalkan Revisi UU Pilkada setelah Didemo, Pemerintahan Jokowi Tegak Lurus Ikuti Putusan MK |
![]() |
---|
Alasan DPR Tolak Putusan MK soal RUU Pilkada, Fraksi Gerindra dan PDIP Berdebat |
![]() |
---|
Alasan Mengapa Jokowi 'Biarkan' DPR Tolak Putusan MK soal Revisi UU Pilkada |
![]() |
---|
Mengapa Muncul 'Peringatan Darurat Indonesia' di Tengah Isu DPR Tolak Putusan MK? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.