Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pengacara Magang Dilecehkan

Dituduh Rudapaksa, Pengacara di Manado Bakal Laporkan Balik Terkait Pencemaran Nama Baik

"Karena itu masih aduan, belum laporan polisi. Jadi tak mau menanggapinya," jelasnya, Rabu (7/8/2024).

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Ferdi Guhuhuku
Korban rudapaksa dua pengacara, L, bersama pengacaranya saat diwawancarai wartawan di Manado, Sulawesi Utara, Selasa (6/8/2024). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Publik Sulawesi Utara dihebohkan dengan dugaan tindak pidana pemerkosaan kepada seorang wanita yang dilakukan dua pengacara di Kota Manado

Kasus tersebut terjadi pada 8 Juni 2024 di sebuah penginapan di wilayah Bahu, Kecamatan Malalayang, Kota Manado

Wanita inisial LI (39) sudah membuat pengaduan di Polresta Manado

Terkait hal tersebut, salah satu pengacara yang disebut dalam kasus ini, TM alias Toar, angkat bicara. 

Dia tak mau menanggapi lebih aduan dari LI. 

"Karena itu masih aduan, belum laporan polisi. Jadi tak mau menanggapinya," jelasnya, Rabu (7/8/2024).

Dia pun akan melaporkan balik LI atas kasus pencemaran nama baik

"Tunggu saja kita akan laporkan balik, karena ini sudah mencemarkan nama baik saya," jelasnya.

Diketahui, perempuan asal Manado, Sulawesi Utara, L yang diduga menjadi korban rudapaksa oleh dua oknum pengacara inisial AT dan TM siap menempuh jalur hukum.

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum korban, Alfianus Boham, Selasa (6/8/2024).

Baca juga: 5 Cara Kirim File Besar di WhatsApp, Cukup Mudah Untuk Digunakan

Baca juga: Gempa Bumi Terkini Sore Ini Rabu 7 Agustus 2024, Info BMKG Baru Terjadi di Laut

Peristiwa tersebut membuat korban trauma berat.

"Korban sangat trauma. Sampai saat ini bersama anaknya terus bolak-balik ke psikolog," ujar Alfianus.

Untuk menjerat dua pelaku, pihaknya sudah mengumpulkan bukti-bukti serta saksi dalam kejadian tersebut.

"Kami sudah ada hasil visum korban dan sejumlah bukti dan keterangan saksi sudah kami sertai. Bukti-bukti itu sudah disampaikan kepada pihak kepolisian untuk penyelidikan," ujarnya.

Menurutnya, perilaku AT dan TM sangat di luar akal sehat.

Seorang perempuan asal Manado, Sulawesi Utara, berinisial L (39) diduga menjadi korban rudapaksa oleh dua oknum pengacara berinisial AT dan TM.
Seorang perempuan asal Manado, Sulawesi Utara, berinisial L (39) diduga menjadi korban rudapaksa oleh dua oknum pengacara berinisial AT dan TM. (Tribunmanado.co.id/Ferdi Guhuhuku)

Pasalnya, kedua pelaku ini merupakan pengacara yang seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakat.

"Kalau terbukti, menurut saya buat malu dan mencoreng profesi pengacara," tegas Alfianus.

Untuk itu, dia memint pihak kepolisian harus mengusut kasus ini sampai tuntas.

"Kami ingin para pelaku secepatnya diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka karena ini kasus murni pidana, bukan delik aduan. Jadi kami akan kawal dan minta polisi untuk secepatnya melakukan penyidikan saya pastikan kasus ini akan sampai ke ranah pengadilan," jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol May Diana Sitepu, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.

Baca juga: Sekda Minahasa Lynda Watania Tandatangani Komitmen Percepatan Sertifikasi Aset Pemda se-Sulut

Baca juga: Link Live Streaming Angkat Besi Olimpiade Paris 2024, Eko Yuli Irawan Incar Medali Emas

"Rencana hari Kamis akan kita gelarkan perkaranya," singkat Kasat Reskrim.(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved