Aturan Pemerintah
Resmi, Kini BPJS Kesehatan Jadi Syarat Wajib untuk Membuat SKCK
Kepersetaan BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi salah satu syarat wajib pembuatan SKCK
Apabila pemohon menunggak membayar iuran karena belum mampu, bisa mendaftarakan diri dalam Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) melalui aplikasi Mobile JKN atau Care Center 165.
REHAB merupaan progam BPJS Kesehatan yang akan memberikan keringanan serta kemudahan bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
3. Baru menyelesaikan pendidikan
Pemohon SKCK yang merupakan anak dari peserta segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), bisa mengalihkan kepesertaan JKN-nya menjadi peserta mandiri dengan chat PANDAWA di WhatsApp nomor 081181651165.
4. Akan melanjutkan pendidikan
Apabila pemohon berusia 21-25 tahun dan masih melanjutkan pendidikan, maka masih menjadi tanggungan orangtua di Program JKN.
Pemohon juga bisa mengaktifkan kepesertaan melalui WhatsApp.
Setelah melakukan pengaktifan, maka pemohon SKCK bisa menyerahkan dokumen berikut ini kepada petugas kepolisian:
- Dokumen cetak bukti nomor Virtual Account pendaftaran bagi pemohon yang belum terdaftar Program JKN
- Dokumen cetak bukti pembayaran lunas iuran bulan berjalan bagi pemohon dengan status Non Aktif
- Dokumen cetak bukti telah mengikuti program cicilan pembayaran tunggakan iuran JKN (Program REHAB) bagi pemohon dengan status Non Aktif
Rizzky menambahkan, bagi pemohon SKCK yang belum terdaftar sebagai peserta JKN,
maka bisa melakukan pendaftaran di WhatApp atau Aplikasi Mobile JKN.
(Sumber Kompas)
BPJS Kesehatan
SKCK
Jaminan Kesehatan Nasional
Surat Keterangan Catatan Kepolisian
pembuatan SKCK
Syarat Wajib
Aturan Baru Pemerintah, Berlaku Mulai 17 Agustus 2025: Transaksi Pembayaran Bakal Terhubung NIK |
![]() |
---|
Aturan Baru Pemerintah, 18 Agustus 2025 Ditetapkan sebagai Cuti Bersama Nasional |
![]() |
---|
Aturan Baru Pemerintah, Dokter Spesialis di Daerah Terpencil Dapat Tunjangan Rp 30 Juta per Bulan |
![]() |
---|
Aturan Baru Pemerintah, Berlaku Mulai 2027: Truk Kelebihan Muatan Dilarang Beroperasi di Jalan Raya |
![]() |
---|
Aturan Lengkap Nikah dan Cerai PNS, Ada Larangan Jadi Istri Kedua |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.