Aturan Pemerintah
Resmi, Kini BPJS Kesehatan Jadi Syarat Wajib untuk Membuat SKCK
Kepersetaan BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi salah satu syarat wajib pembuatan SKCK
"Ini selaras dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, yang menekankan cakupan kepesertaan JKN mencapai hingga 98 persen dari total keseluruhan penduduk," jelasnya.
Telah diuji coba di enam Polres
Sebelum meresmikan kepesertaan JKN sebagai syarat baru pembuatan SKCK, Rizzky menuturkan pihaknya bersama Polri telah melakukan uji coba di enam Polres yang berlangsung dari 1 Maret hingga 31 Mei 2024.
Adapun polres yang telah melakukan uji coba, yakni Polresta Barelang, Polrestabes Semarang, Polresta Balikpapan, Polrestabes Makassar, Polresta Denpasar, dan Polres Kabupaten Sorong.
Rizzky menyebut, uji coba itu dilakukan untuk mengidentifikasi dan mengatasi berbagai kendala yang mungkin muncul, sehingga saat sudah diterapkan secara resmi, semua sudah siap dan lancar.
Untuk memastikan kelancaran, ia mengungkapkan, BPJS Kesehatan telah memperkuat layanan administrasi bagi peserta JKN melalui berbagai kanal.
Ia meyakini langkah tersebut akan memudahkan masyarakat untuk memeriksa status kepesertaan dan membayar iuran sebelum mengurus SKCK.
"Dapat mengakses Aplikasi Mobile JKN, layanan melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165, layanan Care Center 165, atau langsung ke kantor BPJS Kesehatan setempat," jelas Rizzky.
Menurutnya, BPJS Kesehatan dan Polri telah melakukan sosialisasi secara masif.
Oleh sebab itu, ia berharap masyarakat bisa mendapatkan pemahaman yang jelas tentang pentingnya kepesertaan JKN.
"Kepesertaan aktif JKN tidak hanya untuk kepentingan SKCK, tetapi juga untuk memastikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga negara," ujar Rizzky.
Membuat SKCK tapi kepesertaan JKN tidak aktif
Rizzky mengatakan, masyarakat yang sudah menjadi peserta JKN tetapi tidak aktif, maka bisa melakukan pengaktifan terlebih dahulu.
"Dalam Perpol tersebut mensyaratkan peserta akif program JKN, berarti harus aktif kepesertaannya sebagai salah satu persyaratan pembuatan SKCK," ujarnya.
Adapun Kepesertaan JKN yang tidak aktif biasanya disebabkan beberapa hal.
Berikut penyebab dan cara mengaktifkan kepesertaan JKN sebelum membuat SKCK:
1. Menunggak iuran
Pemohon SKCK yang status kepesertaan JKN-nya tidak aktif karena menunggak iuran, bisa melakukan pembayaran iuran yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
2. Menunggak dan belum mampu membayar tunggakan iuran
BPJS Kesehatan
SKCK
Jaminan Kesehatan Nasional
Surat Keterangan Catatan Kepolisian
pembuatan SKCK
Syarat Wajib
Aturan Baru Pemerintah, Berlaku Mulai 17 Agustus 2025: Transaksi Pembayaran Bakal Terhubung NIK |
![]() |
---|
Aturan Baru Pemerintah, 18 Agustus 2025 Ditetapkan sebagai Cuti Bersama Nasional |
![]() |
---|
Aturan Baru Pemerintah, Dokter Spesialis di Daerah Terpencil Dapat Tunjangan Rp 30 Juta per Bulan |
![]() |
---|
Aturan Baru Pemerintah, Berlaku Mulai 2027: Truk Kelebihan Muatan Dilarang Beroperasi di Jalan Raya |
![]() |
---|
Aturan Lengkap Nikah dan Cerai PNS, Ada Larangan Jadi Istri Kedua |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.