Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Aturan Pemerintah

Resmi, Kini BPJS Kesehatan Jadi Syarat Wajib untuk Membuat SKCK

Kepersetaan BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi salah satu syarat wajib pembuatan SKCK

Editor: Glendi Manengal
Istimewa
Ilustrasi SKCK 

"Ini selaras dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, yang menekankan cakupan kepesertaan JKN mencapai hingga 98 persen dari total keseluruhan penduduk," jelasnya.

Telah diuji coba di enam Polres

Sebelum meresmikan kepesertaan JKN sebagai syarat baru pembuatan SKCK, Rizzky menuturkan pihaknya bersama Polri telah melakukan uji coba di enam Polres yang berlangsung dari 1 Maret hingga 31 Mei 2024.

Adapun polres yang telah melakukan uji coba, yakni Polresta Barelang, Polrestabes Semarang, Polresta Balikpapan, Polrestabes Makassar, Polresta Denpasar, dan Polres Kabupaten Sorong.

Rizzky menyebut, uji coba itu dilakukan untuk mengidentifikasi dan mengatasi berbagai kendala yang mungkin muncul, sehingga saat sudah diterapkan secara resmi, semua sudah siap dan lancar.

Untuk memastikan kelancaran, ia mengungkapkan, BPJS Kesehatan telah memperkuat layanan administrasi bagi peserta JKN melalui berbagai kanal.

Ia meyakini langkah tersebut akan memudahkan masyarakat untuk memeriksa status kepesertaan dan membayar iuran sebelum mengurus SKCK.

"Dapat mengakses Aplikasi Mobile JKN, layanan melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165, layanan Care Center 165, atau langsung ke kantor BPJS Kesehatan setempat," jelas Rizzky.

Menurutnya, BPJS Kesehatan dan Polri telah melakukan sosialisasi secara masif.

Oleh sebab itu, ia berharap masyarakat bisa mendapatkan pemahaman yang jelas tentang pentingnya kepesertaan JKN.

"Kepesertaan aktif JKN tidak hanya untuk kepentingan SKCK, tetapi juga untuk memastikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga negara," ujar Rizzky.

Membuat SKCK tapi kepesertaan JKN tidak aktif

Rizzky mengatakan, masyarakat yang sudah menjadi peserta JKN tetapi tidak aktif, maka bisa melakukan pengaktifan terlebih dahulu.

"Dalam Perpol tersebut mensyaratkan peserta akif program JKN, berarti harus aktif kepesertaannya sebagai salah satu persyaratan pembuatan SKCK," ujarnya.

Adapun Kepesertaan JKN yang tidak aktif biasanya disebabkan beberapa hal.

Berikut penyebab dan cara mengaktifkan kepesertaan JKN sebelum membuat SKCK:

1. Menunggak iuran 

Pemohon SKCK yang status kepesertaan JKN-nya tidak aktif karena menunggak iuran, bisa melakukan pembayaran iuran yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

2. Menunggak dan belum mampu membayar tunggakan iuran

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved