Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Aturan Pemerintah

Resmi, Kini BPJS Kesehatan Jadi Syarat Wajib untuk Membuat SKCK

Kepersetaan BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi salah satu syarat wajib pembuatan SKCK

Editor: Glendi Manengal
Istimewa
Ilustrasi SKCK 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seperti yang diketahui pemerintah mengeluarkan beberapa aturan baru.

Salah satu aturan baru tersebut kini sudah mulai diterapkan.

Ya, aturan tersebut terkait pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Diketahui kini untuk mengurus SKCK sudah menggunakan BPJS Kesehatan.

Dimana aturan ini dimulai pada 1 Agustus 2024.

Kebijakan terkait persyaratan mengurus SKCK ini sudah diumumkan dari BPJS Kesehatan dan Kepolisian RI.

Terkait hal tersebut berikut ini penjelasan terkait BPJS kesehatan jadi syarat membuat SKCK.

Kepersetaan BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi salah satu syarat wajib pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) mulai Kamis (1/8/2024).

Kepala Hubungan Masyarakat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan, kebijakan baru ini telah tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 61 tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.

"Syarat kepesertaan JKN aktif secara eksplisit tertuang dalam pasal 4 ayat (1) pada peraturan tersebut," ujar Rizzky, melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis.

Sebelumnya persyaratan kepesertaan JKN untuk membuat SKCK juga telah diumumkan melalui Instagram resmi BPJS Kesehatan dan Kepolisian RI pada Rabu (30/7/2024).

Lantas, apa alasan kepesertaan JKN jadi syarat membuat SKCK?

 

Alasan kepesertaan JKN jadi syarat buat SKCK

Rizzky mengungkapkan, langkah ini merupakan cara untuk mengoptimalkan agar program JKN dapat menjangkau setiap warga negara Indonesia, termasuk pemohon penerbitan SKCK.

Untuk itu, Rizzky melanjutkan, BPJS Kesehatan berkolaborasi dengan Polri sebagaimana disebut dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022, Polri termasuk lembaga yang harus mendukung terlaksananya implementasi JKN.

Ia menambahkan, kebijakan baru ini juga selaras dengan target pemerintah untuk mendorong kepesertaan JKN mencapai 98 persen.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved