Aturan Pemerintah
Resmi, Kini BPJS Kesehatan Jadi Syarat Wajib untuk Membuat SKCK
Kepersetaan BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi salah satu syarat wajib pembuatan SKCK
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seperti yang diketahui pemerintah mengeluarkan beberapa aturan baru.
Salah satu aturan baru tersebut kini sudah mulai diterapkan.
Ya, aturan tersebut terkait pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Diketahui kini untuk mengurus SKCK sudah menggunakan BPJS Kesehatan.
Dimana aturan ini dimulai pada 1 Agustus 2024.
Kebijakan terkait persyaratan mengurus SKCK ini sudah diumumkan dari BPJS Kesehatan dan Kepolisian RI.
Terkait hal tersebut berikut ini penjelasan terkait BPJS kesehatan jadi syarat membuat SKCK.
Kepersetaan BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi salah satu syarat wajib pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) mulai Kamis (1/8/2024).
Kepala Hubungan Masyarakat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan, kebijakan baru ini telah tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 61 tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.
"Syarat kepesertaan JKN aktif secara eksplisit tertuang dalam pasal 4 ayat (1) pada peraturan tersebut," ujar Rizzky, melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis.
Sebelumnya persyaratan kepesertaan JKN untuk membuat SKCK juga telah diumumkan melalui Instagram resmi BPJS Kesehatan dan Kepolisian RI pada Rabu (30/7/2024).
Lantas, apa alasan kepesertaan JKN jadi syarat membuat SKCK?
Alasan kepesertaan JKN jadi syarat buat SKCK
Rizzky mengungkapkan, langkah ini merupakan cara untuk mengoptimalkan agar program JKN dapat menjangkau setiap warga negara Indonesia, termasuk pemohon penerbitan SKCK.
Untuk itu, Rizzky melanjutkan, BPJS Kesehatan berkolaborasi dengan Polri sebagaimana disebut dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022, Polri termasuk lembaga yang harus mendukung terlaksananya implementasi JKN.
Ia menambahkan, kebijakan baru ini juga selaras dengan target pemerintah untuk mendorong kepesertaan JKN mencapai 98 persen.
"Ini selaras dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, yang menekankan cakupan kepesertaan JKN mencapai hingga 98 persen dari total keseluruhan penduduk," jelasnya.
Telah diuji coba di enam Polres
Sebelum meresmikan kepesertaan JKN sebagai syarat baru pembuatan SKCK, Rizzky menuturkan pihaknya bersama Polri telah melakukan uji coba di enam Polres yang berlangsung dari 1 Maret hingga 31 Mei 2024.
Adapun polres yang telah melakukan uji coba, yakni Polresta Barelang, Polrestabes Semarang, Polresta Balikpapan, Polrestabes Makassar, Polresta Denpasar, dan Polres Kabupaten Sorong.
Rizzky menyebut, uji coba itu dilakukan untuk mengidentifikasi dan mengatasi berbagai kendala yang mungkin muncul, sehingga saat sudah diterapkan secara resmi, semua sudah siap dan lancar.
Untuk memastikan kelancaran, ia mengungkapkan, BPJS Kesehatan telah memperkuat layanan administrasi bagi peserta JKN melalui berbagai kanal.
Ia meyakini langkah tersebut akan memudahkan masyarakat untuk memeriksa status kepesertaan dan membayar iuran sebelum mengurus SKCK.
"Dapat mengakses Aplikasi Mobile JKN, layanan melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165, layanan Care Center 165, atau langsung ke kantor BPJS Kesehatan setempat," jelas Rizzky.
Menurutnya, BPJS Kesehatan dan Polri telah melakukan sosialisasi secara masif.
Oleh sebab itu, ia berharap masyarakat bisa mendapatkan pemahaman yang jelas tentang pentingnya kepesertaan JKN.
"Kepesertaan aktif JKN tidak hanya untuk kepentingan SKCK, tetapi juga untuk memastikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga negara," ujar Rizzky.
Membuat SKCK tapi kepesertaan JKN tidak aktif
Rizzky mengatakan, masyarakat yang sudah menjadi peserta JKN tetapi tidak aktif, maka bisa melakukan pengaktifan terlebih dahulu.
"Dalam Perpol tersebut mensyaratkan peserta akif program JKN, berarti harus aktif kepesertaannya sebagai salah satu persyaratan pembuatan SKCK," ujarnya.
Adapun Kepesertaan JKN yang tidak aktif biasanya disebabkan beberapa hal.
Berikut penyebab dan cara mengaktifkan kepesertaan JKN sebelum membuat SKCK:
1. Menunggak iuran
Pemohon SKCK yang status kepesertaan JKN-nya tidak aktif karena menunggak iuran, bisa melakukan pembayaran iuran yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
2. Menunggak dan belum mampu membayar tunggakan iuran
Apabila pemohon menunggak membayar iuran karena belum mampu, bisa mendaftarakan diri dalam Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) melalui aplikasi Mobile JKN atau Care Center 165.
REHAB merupaan progam BPJS Kesehatan yang akan memberikan keringanan serta kemudahan bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
3. Baru menyelesaikan pendidikan
Pemohon SKCK yang merupakan anak dari peserta segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), bisa mengalihkan kepesertaan JKN-nya menjadi peserta mandiri dengan chat PANDAWA di WhatsApp nomor 081181651165.
4. Akan melanjutkan pendidikan
Apabila pemohon berusia 21-25 tahun dan masih melanjutkan pendidikan, maka masih menjadi tanggungan orangtua di Program JKN.
Pemohon juga bisa mengaktifkan kepesertaan melalui WhatsApp.
Setelah melakukan pengaktifan, maka pemohon SKCK bisa menyerahkan dokumen berikut ini kepada petugas kepolisian:
- Dokumen cetak bukti nomor Virtual Account pendaftaran bagi pemohon yang belum terdaftar Program JKN
- Dokumen cetak bukti pembayaran lunas iuran bulan berjalan bagi pemohon dengan status Non Aktif
- Dokumen cetak bukti telah mengikuti program cicilan pembayaran tunggakan iuran JKN (Program REHAB) bagi pemohon dengan status Non Aktif
Rizzky menambahkan, bagi pemohon SKCK yang belum terdaftar sebagai peserta JKN,
maka bisa melakukan pendaftaran di WhatApp atau Aplikasi Mobile JKN.
(Sumber Kompas)
BPJS Kesehatan
SKCK
Jaminan Kesehatan Nasional
Surat Keterangan Catatan Kepolisian
pembuatan SKCK
Syarat Wajib
Aturan Baru Pemerintah, Berlaku Mulai 17 Agustus 2025: Transaksi Pembayaran Bakal Terhubung NIK |
![]() |
---|
Aturan Baru Pemerintah, 18 Agustus 2025 Ditetapkan sebagai Cuti Bersama Nasional |
![]() |
---|
Aturan Baru Pemerintah, Dokter Spesialis di Daerah Terpencil Dapat Tunjangan Rp 30 Juta per Bulan |
![]() |
---|
Aturan Baru Pemerintah, Berlaku Mulai 2027: Truk Kelebihan Muatan Dilarang Beroperasi di Jalan Raya |
![]() |
---|
Aturan Lengkap Nikah dan Cerai PNS, Ada Larangan Jadi Istri Kedua |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.