Jumat, 1 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bendera Merah Putih

Daftar Larangan pada Bendera Merah Putih, Bisa Kena Denda Rp 500 Juta Jika Melanggar

Masyarakat tidak bisa sembarangan memperlakukan bendera merah putih. Hal itu karena bendera merah putih termasuk merupakan simbol negara.

Tayang:
Editor: Glendi Manengal
fernando lumowa/tribun manado
Ilustrasi bendera merah putih 

Seseorang yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap bendera merah putih bisa dikenai ancaman pidana hingga denda dengan jumlah yang fantastis.

Merujuk pada pasal 66, mereka yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan kehormatan bendera negara dipidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Selain itu, masyarakat juga bisa dikenai sanksi pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta apabila melakukan pelanggaran tertentu.

Disebutkan dalam pasal 67, pelanggaran yang dimaksud adalah:

- Sengaja memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial

- Sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam 

- Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau bendaapapun pada Bendera Negara

- Sengaja memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

Aturan pengibaran bendera merah putih

Adapun yang dinyatakan bendera merah putih dalam hal ini, harus memenuhi syarat sesuai dalam pasal 4.

Bendera merah putih haruslah berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah putih yang kedua bagiannya berukuran sama.

Bendera juga terbuat dari kain yang warnanya tidak luntur dengan ukuran tertentu, yakni:

- 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan

- 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum

- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan

- 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved