Minggu, 12 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bendera Merah Putih

Daftar Larangan pada Bendera Merah Putih, Bisa Kena Denda Rp 500 Juta Jika Melanggar

Masyarakat tidak bisa sembarangan memperlakukan bendera merah putih. Hal itu karena bendera merah putih termasuk merupakan simbol negara.

Editor: Glendi Manengal
fernando lumowa/tribun manado
Ilustrasi bendera merah putih 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Diketahui Indonesia tak lama lagi bakal merayakan HUT ke-79 RI.

Dalam menyambut HUT RI biasanya ramai masyarakat menggunakan atribut mera putih.

Salah satunya memasang bendera mera putih.

Lantas terkait bendera mera putih ternyata ada aturannya.

Dimana aturan tersebut jika dilangar bisa didenda hingga 500 juta.

Terkait hal tersebut lantas bagaimana cara memperlakukan berndera merah putih dengan benar.

Berikut ini daftar larangan pada bendera merah putih.

Masyarakat tidak bisa sembarangan memperlakukan bendera merah putih. Hal itu karena bendera merah putih termasuk merupakan simbol negara.

Oleh karena itu, bendera merah putih harus dijaga dan dihormati, termasuk dalam penggunaannya. 

Pemerintah juga telah mengatur secara tegas soal larangan terhadap bendera merah putih yang wajib dipatuhi oleh semua orang.

Seseorang yang terbukti melakukan hal yang dilarang pada bendera merah putih, bisa dikenai ancaman hukuman pidana atau denda.

Lantas, apa saja larangan pada bendera merah putih dan seperti apa hukumannya?

Larangan pada bendera merah putih

Ada beberapa perlakuan yang tidak boleh dilakukan terhadap bendera merah putih sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 tahun 2009.

Masyarakat dilarang keras sengaja merendahkan kehormatan bendera merah putih, menggunakan bendera negara tidak pada tempatnya, dan menambahi hal yang tidak perlu.

Pelarangan tersebut lebih lanjut diatur dalam Pasal 24 yang meliputi lima poin berikut ini:

  1. Merusak, merobek, menginak-nginjak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara
  2. Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial
  3. Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam
  4. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara
  5. Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

Hukuman pelanggaran pada bendera merah putih

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved