Sabtu, 9 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bendera Merah Putih

Daftar Larangan pada Bendera Merah Putih, Bisa Kena Denda Rp 500 Juta Jika Melanggar

Masyarakat tidak bisa sembarangan memperlakukan bendera merah putih. Hal itu karena bendera merah putih termasuk merupakan simbol negara.

Tayang:
Editor: Glendi Manengal
fernando lumowa/tribun manado
Ilustrasi bendera merah putih 

- 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara

- 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum

- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal

- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api

- 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara

- 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.

Itulah larangan pada bendera merah putih yang penting diketahui warga negara Indonesia.

(Sumber Kompas)

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved