Bendera Merah Putih
Daftar Larangan pada Bendera Merah Putih, Bisa Kena Denda Rp 500 Juta Jika Melanggar
Masyarakat tidak bisa sembarangan memperlakukan bendera merah putih. Hal itu karena bendera merah putih termasuk merupakan simbol negara.
Tayang:
Editor:
Glendi Manengal
- 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara
- 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api
- 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara
- 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.
Itulah larangan pada bendera merah putih yang penting diketahui warga negara Indonesia.
(Sumber Kompas)
KOMENTAR
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/jejen-zainudin-pedagang-bendera-merah-putih-dan-umbul-umbul-asal8786.jpg)