Selasa, 7 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bendera Merah Putih

Daftar 5 Larangan Penting Soal Penggunaan dan Pemasangan Bendera Merah Putih, Ada Sanksi Pidana

Bendera Merah Putih bukan sekadar simbol perayaan, melainkan lambang kehormatan dan kedaulatan negara. 

Editor: Alpen Martinus
Istimewa
BENDERA: Ilustrasi bendera Merah Putih. Berikut 5 larangan penggunaan bendera merah putih. 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Pemerintah sudah meminta kepada masyarakat untuk mengibarkan bendera Merah Putih.

Soal pengibaran bendera pun sekarang serdang viral.

Ternyata warga Indonesia tak boleh sembarang mengibarkan bendera Merah Putih.

Ada aturan soal penggunaan bendera Merah Putih.

Ada sejumlah larangan yang tak boleh dilanggar.

Aturan tersebut sebenarnya sudah lama ada.

Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia akan dilaksanakan pada Minggu, 17 Agustus 2025. 

Tahun ini, perayaan kemerdekaan mengusung semangat kebersamaan dengan tema "Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju".

Menjelang momen penting ini, pemerintah mengajak seluruh masyarakat untuk ikut menyemarakkan bulan kemerdekaan dengan mengibarkan Bendera Merah Putih di rumah, kantor, sekolah, hingga tempat usaha selama bulan Agustus. 

Namun, di balik semangat nasionalisme, masyarakat juga diingatkan untuk mematuhi aturan dan larangan dalam pemasangan bendera negara.

Bendera Merah Putih bukan sekadar simbol perayaan, melainkan lambang kehormatan dan kedaulatan negara. 

Penggunaan yang tidak sesuai dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum dan dikenai sanksi pidana.

Berikut 5 larangan penting terkait penggunaan dan pemasangan Bendera Merah Putih yang perlu diketahui masyarakat, sebagaimana diatur dalam Pasal 24 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009:

  1. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain yang bertujuan menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara.
  2. Menggunakan bendera negara untuk reklame, iklan, atau keperluan komersial, dalam bentuk apa pun.
  3. Mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
  4. Mencetak, menyulam, menulis huruf, angka, gambar, atau tanda lain pada bendera, serta memasang lencana atau benda apa pun di atas Bendera Merah Putih.
  5. Menggunakan bendera negara sebagai langit-langit, atap, pembungkus barang, atau tutup barang, yang dapat menurunkan martabat simbol negara.

Sanksi Pidana jika Melanggar

Pelanggaran terhadap ketentuan di atas bukan hanya melanggar etika, tetapi juga hukum. Berdasarkan Pasal 66 dan Pasal 67 UU No. 24 Tahun 2009, pelanggar dapat dikenai sanksi pidana, yaitu:

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved