Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Aturan Pemerintah

Aturan Baru, Sudah Diteken Jokowi Makanan Siap Saji Bisa Kena Cukai, Begini Penjelasannya

Salah satu poin yang dibahas ialah mengenai pengenaan cukai terhadap pangan olahan, termasuk pangan olahan siap saji.

Editor: Glendi Manengal
Istimewa
Ilustrasi makan capat saji 

Adapun yang dimaksud dengan pangan olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.

 

Sementara pangan olahan siap saji adalah makanan dan/atau minuman yang sudah diolah dan siap untuk langsung disajikan di tempat usaha seperti di hotel, restoran, hingga pedagang makanan keliling atau usaha sejenis.

Menanggapi aturan tersebut, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto bilang, opsi pengenaan cukai terhadap makanan siap saji itu masih belum akan diterapkan dalam waktu dekat.

Sebab, aturan itu masih bersifat usulan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Usulan itu masih perlu melalui proses kajian terlebih dahulu baru bisa diterapkan.

Dalam rangkaian proses kajian itu juga terdapat pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Kalau tidak disetujui DPR ya enggak jalan," kata dia kepada awak media.

Lebih lanjut Nirwala menjelaskan, ketentuan mengenai opsi pengenaan cukai terhadap makanan siap saji merupakan jalan terakhir dari upaya pembatasan yang bakal dilakukan pemerintah.

Oleh karenanya, pengenaan cukai itu belum tentu bakal dilaksanakan.

"Itu baru usulan dari Kementerian Kesehatan kan. Dan itu untuk mengatasi itu enggak mesti pakai cukai," ucap Nirwala.

(Sumber Kompas)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved