Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Aturan Pemerintah

Aturan Baru, Sudah Diteken Jokowi Makanan Siap Saji Bisa Kena Cukai, Begini Penjelasannya

Salah satu poin yang dibahas ialah mengenai pengenaan cukai terhadap pangan olahan, termasuk pangan olahan siap saji.

Editor: Glendi Manengal
Istimewa
Ilustrasi makan capat saji 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah kini kembali mengeluarkan aturan baru.

Dimana aturan kali ini terkait makanan.

Poin aturan yang dibahas terkait makanan siap saji.

Hal ini dilakukan dalam langkah mengendalikan kesehatan masyarakat.

Dengan membatasi konsumsi gula,garam dan lemak.

Aturan tersebut pun sudah diteken Presiden Jokowi.

Namun masih proses kajian itu juga terdapat pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Terkait hal tersebut berikut ini penjelasan terkait aturan cukai untuk makanan siap saji.

 Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken aturan terbaru terkait kesehatan nasional.

Salah satu poin yang dibahas ialah mengenai pengenaan cukai terhadap pangan olahan, termasuk pangan olahan siap saji.

Aturan kesehatan yang dimaksud ialah Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Poin mengenai pengenaan cukai terhadap makanan siap saji diatur dalam Pasal 194 aturan tersebut.

"Pemerintah Pusat dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi ayat (4) Pasal 194 PP Nomor 28 Tahun 2024, dikutip Selasa (30/7/2024).

Opsi pengenaan cukai itu merupakan "kepanjangan tangan" pemerintah dalam rangka upaya mengendalikan konsumsi gula, garam, dan lemak di pasal yang sama.

Pemerintah pusat dapat menentukan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak dalam pangan olahan, termasuk pangan olahan siap saji.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved