Aturan Pemerintah
Aturan Baru, Sudah Diteken Jokowi Makanan Siap Saji Bisa Kena Cukai, Begini Penjelasannya
Salah satu poin yang dibahas ialah mengenai pengenaan cukai terhadap pangan olahan, termasuk pangan olahan siap saji.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah kini kembali mengeluarkan aturan baru.
Dimana aturan kali ini terkait makanan.
Poin aturan yang dibahas terkait makanan siap saji.
Hal ini dilakukan dalam langkah mengendalikan kesehatan masyarakat.
Dengan membatasi konsumsi gula,garam dan lemak.
Aturan tersebut pun sudah diteken Presiden Jokowi.
Namun masih proses kajian itu juga terdapat pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Terkait hal tersebut berikut ini penjelasan terkait aturan cukai untuk makanan siap saji.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken aturan terbaru terkait kesehatan nasional.
Salah satu poin yang dibahas ialah mengenai pengenaan cukai terhadap pangan olahan, termasuk pangan olahan siap saji.
Aturan kesehatan yang dimaksud ialah Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Poin mengenai pengenaan cukai terhadap makanan siap saji diatur dalam Pasal 194 aturan tersebut.
"Pemerintah Pusat dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi ayat (4) Pasal 194 PP Nomor 28 Tahun 2024, dikutip Selasa (30/7/2024).
Opsi pengenaan cukai itu merupakan "kepanjangan tangan" pemerintah dalam rangka upaya mengendalikan konsumsi gula, garam, dan lemak di pasal yang sama.
Pemerintah pusat dapat menentukan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak dalam pangan olahan, termasuk pangan olahan siap saji.
Adapun yang dimaksud dengan pangan olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.
Sementara pangan olahan siap saji adalah makanan dan/atau minuman yang sudah diolah dan siap untuk langsung disajikan di tempat usaha seperti di hotel, restoran, hingga pedagang makanan keliling atau usaha sejenis.
Menanggapi aturan tersebut, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto bilang, opsi pengenaan cukai terhadap makanan siap saji itu masih belum akan diterapkan dalam waktu dekat.
Sebab, aturan itu masih bersifat usulan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Usulan itu masih perlu melalui proses kajian terlebih dahulu baru bisa diterapkan.
Dalam rangkaian proses kajian itu juga terdapat pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Kalau tidak disetujui DPR ya enggak jalan," kata dia kepada awak media.
Lebih lanjut Nirwala menjelaskan, ketentuan mengenai opsi pengenaan cukai terhadap makanan siap saji merupakan jalan terakhir dari upaya pembatasan yang bakal dilakukan pemerintah.
Oleh karenanya, pengenaan cukai itu belum tentu bakal dilaksanakan.
"Itu baru usulan dari Kementerian Kesehatan kan. Dan itu untuk mengatasi itu enggak mesti pakai cukai," ucap Nirwala.
(Sumber Kompas)
Kabar Baik, Pemerintah Akan Naikkan Gaji Guru, Dosen, Penyuluh, TNI-Polri, dan Pejabat Negara |
![]() |
---|
Aturan Baru Pemerintah, Fresh Graduate Kini Bisa Dapat Gaji dari Magang |
![]() |
---|
Aturan Baru Pemerintah, Berlaku Mulai 17 Agustus 2025: Transaksi Pembayaran Bakal Terhubung NIK |
![]() |
---|
Aturan Baru Pemerintah, 18 Agustus 2025 Ditetapkan sebagai Cuti Bersama Nasional |
![]() |
---|
Aturan Baru Pemerintah, Dokter Spesialis di Daerah Terpencil Dapat Tunjangan Rp 30 Juta per Bulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.