Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Suap

Segini Uang yang Diberikan Abdul Ghani Kasuba Eks Gubernur Malut ke Wiwin Nurlinda, 7 Kali Transaksi

Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menghadirkan 13 orang sebagai saksi, dengan terdakwa Abdul Gani

Editor: Alpen Martinus
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dugaan suap jual beli jabatan dan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara, Rabu (20/12/2023). 

"Selain itu saya perlu tegaskan juga, soal pemberian uang, saya tidak pernah minta, apalagi soal ajakan Abdul Ghani soal berlibur, itupun tidak pernah."

"Disini saya tidak membela diri, akan tetapi apa yang saya sampaikan sesuai yang terjadi hingga saya bersaksi di persidangan, "pungkasnya.

Daftar Nama-nama Yang Bersaksi dengan Terdakwa Abdul Ghani Kasuba:

Rektor Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU), Saiful Deni

Safrudin M Fauji

Farid M Imam (kontraktor)

Halid Jabir (kontraktor)

Irfan Hasanudin yang juga Ketua Bappilu DPD PDIP Maluku Utara.

Hengky Go Dirut PT. Bangun Perkasa

Direktur PT. Modern Raya Indah Pratama Sigit Litan alias Acam.

Ketua DPC PDIP Kota Ternate sekaligus terpilih anggota DPRD Provinsi Maluku Utara terpilih, Merlisa Marsaoly.

Wiwin Nurlinda Tan pegawai Bank Maluku

Olivia Bahmid pemilik perusahaan PT Prisma Utam

Eliya Gabrina Bachmid, anggota DPRD terpilih Kabupaten Halmahera Selatan.
 
Berikut para saksi yang dihadirkan secara via Zoom dan tidak hadir:

Adlan Al Milzan Athori

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved