Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Suap

Sosok Erik Ritonga Bupati Labuhanbatu Nonaktif Mendadak Pingsan Ditanya Jaksa, Terdakwa Kasus Suap

Terdakwa Erik sebelumnya dimintai keterangan sebagai saksi untuk empat terdakwa lainnya di Pengadilan Tipikor Negeri Medan.

Editor: Alpen Martinus
kompas.com
ilustrasi Suap. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Insiden kecil terjadi saat sidang kasus suap proyek di Labuhanbatu.

Kasus tersebut terdakwanya adalah Erik Adtrada Ritonga Bupati Labuhanbatu nonaktif.

Insiden tersebut terjadi saat ia mendapatkan pertanyaan dari jaksa.

Baca juga: Donald Trump Diputus Bersalah atas Kasus Suap kepada Seorang Aktris, Dipidana Penjara serta Denda


Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga  lemas dan dibawa ke RS saat sidang dugaan suap yang menjeratnya berlangsung, Kamis (30/5/2024). Sidang sempat ditunda selama 1 jam.(TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO)

Erik mengalami sesak napas saat dicecar jaksa di persidangan kasus suap, Kamis (30/5/2024).

Kejadian tersebut, sontak menghebohkan warga yang hadir.

Akibat kejadian tersebut, ia langsung di bawa ke RS Malahayati.

Terdakwa Erik sebelumnya dimintai keterangan sebagai saksi untuk empat terdakwa lainnya di Pengadilan Tipikor Negeri Medan.

Erik dan saksi lainnya Rudi memberi keterangan untuk empat kontraktor diduga pemberi suap dari proyek yang dikerjakan yakni Efendy Sahputra, Yusrial Suprianto Pasaribu, Fazarsyah Putra, dan Wahyu Ramdhani Siregar.

Usai dicecar pertanyaan-pertanyaan oleh jaksa penuntut umum dan hakim dan giliran Rudi, sekira pukul 15:20 WIB tiba-tiba Erik keluar dari ruang sidang.

Tak lama kemudian ada yang mengabarkan ke ruang sidang jika Erik lemas lalu pingsan.

Begitu dilihat keluar, Etik sudah terduduk di kursi dan bersandar ke tembok gedung.

Terlihat ia dikelilingi keluarga yang mencoba menenangkannya.

Tak lama kemudian, jaksa penuntut umum keluar dan sempat berbicara kepada keluarga Erik.

Akhirnya disepakati jika Bupati Labuhanbatu nonaktif periode 2021-2024 itu harus dibawa ke RS.

Halaman
123
Sumber: TribunMedan.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved