Kasus Suap
Kasus Dugaan Suap Penetapan Anggota DPR, Penyidik KPK Sempat Mengusulkan Cegah Hasto ke Luar Negeri
Penyidik KPK dikabarkan sempat mengusulkan agar Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dicegah ke luar negeri.
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019–2024 untuk tersangka eks caleg PDIP Harun Masiku.
Pada Senin, 10 Juni 2024, Hasto menjalani pemeriksaa kedua.
Hasti mulai diperiksa sejak tanggal 24 Januari 2020 lalu.
Dalam pemeriksaan pada Senin 10 Juni, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang milik Hasto.
Barang yang disita termasuk ponsel dan catatan.
Tak hanya milik Hasto, penyidik KPK juga menyita barang milik staf Hasto bernama Kusnadi.
Yang disita dari Kusnadi yakni barang berupa ponsel dan ATM.
Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyitaan itu diperlukan guna menelusuri keberadaan Harun Masiku yang sudah buron sejak Januari 2020 silam.
Usul agar Hasto Kristiyanto dicegah ke luar negeri
Kabar terbaru beredar, bahwa penyidik KPK sempat mengusulkan agar Hasto Kristiyanto dicegah ke luar negeri.
Namun, hal itu urung terjadi karena mendapatkan permintaan penundaan dari pimpinan KPK.
"Iya (ada usulan permintaan cegah ke luar negeri)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/6/2024).
Sayangnya Alex Marwata tidak mengungkap siapa pimpinan KPK yang meminta penundaan.
Apakah seluruh pimpinan atau hanya satu dua orang saja.
Alex mengatakan, Hasto tidak perlu dicegah karena dia bersikap kooperatif.
| Seorang Polisi di Sangihe Disebut Minta Rp50 Juta ke Terlapor Kasus Pelecehan untuk Selesaikan Kasus |
|
|---|
| Segini Uang yang Diberikan Abdul Ghani Kasuba Eks Gubernur Malut ke Wiwin Nurlinda, 7 Kali Transaksi |
|
|---|
| Sosok Erik Ritonga Bupati Labuhanbatu Nonaktif Mendadak Pingsan Ditanya Jaksa, Terdakwa Kasus Suap |
|
|---|
| Akhirnya Terungkap Seorang Perwira Polisi Diduga Terima Suap Rp 4,7 Miliar, Ini Kata Tersangkanya |
|
|---|
| Sembunyikan Harun Masiku Terancam 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 600 Juta, Interpol Tak Bisa Pajang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/KPK-mewanti-wanti-Sekretaris-Jenderal-Sekjen-PDIP-Hasto-Kristiyanto-ER45.jpg)