Rabu, 6 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Suap

Kasus Dugaan Suap Penetapan Anggota DPR, Penyidik KPK Sempat Mengusulkan Cegah Hasto ke Luar Negeri

Penyidik KPK dikabarkan sempat mengusulkan agar Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dicegah ke luar negeri.

Tayang:
Editor: Rizali Posumah
Tribunnews.com/Fersinanus Waku
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019–2024 untuk tersangka eks caleg PDIP Harun Masiku.

Pada Senin, 10 Juni 2024, Hasto menjalani pemeriksaa kedua. 

Hasti mulai diperiksa sejak tanggal 24 Januari 2020 lalu. 

Dalam pemeriksaan pada Senin 10 Juni, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  menyita sejumlah barang milik Hasto.

Barang yang disita termasuk ponsel dan catatan.

Tak hanya milik Hasto, penyidik KPK juga menyita barang milik staf Hasto bernama Kusnadi.

Yang disita dari Kusnadi yakni barang berupa ponsel dan ATM.

Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyitaan itu diperlukan guna menelusuri keberadaan Harun Masiku yang sudah buron sejak Januari 2020 silam.

Usul agar Hasto Kristiyanto dicegah ke luar negeri

Kabar terbaru beredar, bahwa penyidik KPK sempat mengusulkan agar Hasto Kristiyanto dicegah ke luar negeri.

Namun, hal itu urung terjadi karena mendapatkan permintaan penundaan dari pimpinan KPK.

"Iya (ada usulan permintaan cegah ke luar negeri)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/6/2024).

Sayangnya Alex Marwata tidak mengungkap siapa pimpinan KPK yang meminta penundaan.

Apakah seluruh pimpinan atau hanya satu dua orang saja.

Alex mengatakan, Hasto tidak perlu dicegah karena dia bersikap kooperatif.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved