Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Suap

Segini Uang yang Diberikan Abdul Ghani Kasuba Eks Gubernur Malut ke Wiwin Nurlinda, 7 Kali Transaksi

Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menghadirkan 13 orang sebagai saksi, dengan terdakwa Abdul Gani

Editor: Alpen Martinus
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dugaan suap jual beli jabatan dan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara, Rabu (20/12/2023). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang lanjutan terhadap kasus suap Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba terus berlanjut.

Bahkan beberapa fakta baru mulai terungkap.

Termasuk kemana aliran dana tersebut digunakan.

Baca juga: Dijerat Kasus Suap, Ini Peran Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba

Dalam persidangan tersebut terungkap, dugaan aliran dana tersebut.

Satu di antaranya diduga mengalir ke seorang wanita bernama Wiwin Nurlinda Tan.

Bahkan ia mengakui hal tersebut. Uangnya berasal dari Abdul Ghani Kasuba.

Ia juga mengaku sempat menolak pemberian mantan Gubernur Malut tersebut.

Beberapa fakta terungkap dalam sidang lanjutan Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, terkait kasus suap yang kembali digelar di Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (25/7/2024).

Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menghadirkan 13 orang sebagai saksi, dengan terdakwa Abdul Gani, dan 2 saksi dihadirkan lewat zoom.

Para saksi yang dihadirkan sidang lanjutan ini rata-rata merupakan kontraktor hingga politisi di Maluku Utara.

Salah satu saksi yang dihadirkan yakni Wiwin Nurlinda Tan.

Nama Wiwin Nurlinda Tan menjadi saksi kasus suap yang dilakukan oleh Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba. 

Wiwin dituding sering mendapat uang dari sang Gubernur melalui ajudan bernama Ramadhan Ibrahim (ASN).

Hal itu terungkap pada sidang lanjutan perkara suap mantan Gubernur Maluku Utara yang digelar di Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (25/7/2024) lalu.

Dalam keterangannya di depan hakim, Saksi Wiwin Nurlinda Tan selaku pegawai Bank Maluku,  akui pernah menerima uang puluhan juta dari Abdul Gani Kasuba (AGK). 

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved