Kasus Suap
Segini Uang yang Diberikan Abdul Ghani Kasuba Eks Gubernur Malut ke Wiwin Nurlinda, 7 Kali Transaksi
Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menghadirkan 13 orang sebagai saksi, dengan terdakwa Abdul Gani
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang lanjutan terhadap kasus suap Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba terus berlanjut.
Bahkan beberapa fakta baru mulai terungkap.
Termasuk kemana aliran dana tersebut digunakan.
Baca juga: Dijerat Kasus Suap, Ini Peran Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba
Dalam persidangan tersebut terungkap, dugaan aliran dana tersebut.
Satu di antaranya diduga mengalir ke seorang wanita bernama Wiwin Nurlinda Tan.
Bahkan ia mengakui hal tersebut. Uangnya berasal dari Abdul Ghani Kasuba.
Ia juga mengaku sempat menolak pemberian mantan Gubernur Malut tersebut.
Beberapa fakta terungkap dalam sidang lanjutan Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, terkait kasus suap yang kembali digelar di Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (25/7/2024).
Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menghadirkan 13 orang sebagai saksi, dengan terdakwa Abdul Gani, dan 2 saksi dihadirkan lewat zoom.
Para saksi yang dihadirkan sidang lanjutan ini rata-rata merupakan kontraktor hingga politisi di Maluku Utara.
Salah satu saksi yang dihadirkan yakni Wiwin Nurlinda Tan.
Nama Wiwin Nurlinda Tan menjadi saksi kasus suap yang dilakukan oleh Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba.
Wiwin dituding sering mendapat uang dari sang Gubernur melalui ajudan bernama Ramadhan Ibrahim (ASN).
Hal itu terungkap pada sidang lanjutan perkara suap mantan Gubernur Maluku Utara yang digelar di Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (25/7/2024) lalu.
Dalam keterangannya di depan hakim, Saksi Wiwin Nurlinda Tan selaku pegawai Bank Maluku, akui pernah menerima uang puluhan juta dari Abdul Gani Kasuba (AGK).
Kasus Dugaan Suap Penetapan Anggota DPR, Penyidik KPK Sempat Mengusulkan Cegah Hasto ke Luar Negeri |
![]() |
---|
Sosok Erik Ritonga Bupati Labuhanbatu Nonaktif Mendadak Pingsan Ditanya Jaksa, Terdakwa Kasus Suap |
![]() |
---|
Akhirnya Terungkap Seorang Perwira Polisi Diduga Terima Suap Rp 4,7 Miliar, Ini Kata Tersangkanya |
![]() |
---|
Sembunyikan Harun Masiku Terancam 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 600 Juta, Interpol Tak Bisa Pajang |
![]() |
---|
Masih Ingat Jaksa Pinangki yang Terbukti Terima Suap dari Djoko Tjandra? Begini Kabar Terbarunya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.