Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

KPK

Dijerat Kasus Suap, Ini Peran Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba

Ia diduga terlibat suap pengadaan barang dan jasa di Pemprov Malut. Abdul Ghani Kasuba disebut memiliki sejumlah peran.

Editor: Isvara Savitri
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/12/2023). KPK resmi menahan Abdul Gani Kasuba bersama 5 orang tersangka lainnya dengan mengamankan barang bukti Rp 725 juta terkait operasi tangkap tangan (OTT) dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, sebagai tersangka kasus suap.

Ia diduga terlibat suap pengadaan barang dan jasa di Pemprov Malut.

Abdul Ghani Kasuba disebut memiliki sejumlah peran.

Hal ini dibeberkan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.

Seperti diketahui, Malut merupakan satu dari beberapa provinsi yang menjadi prioritas negara untuk mempercepat proses pembangunan infrastruktur.

Maka, Malut mendapat anggaran dari APBN untuk pengadaan barang dan jasa tersebut.

Abdul Ghani Kasuba diketahui menentukan kontraktor dalam proyek tersebut.

Dalam proyek, Abdul Ghani Kasuba dibantu Kadis Perumahan dan Pemukiman AH, Kadis PUPR DI, Kepala BPPBJ RA dalam menerima informasi terkait proyek di Maluku utara.

Besaran proyek di Maluku Utara tersebut diketahui mencapai lebih dari Rp 500 miliar.  

Terdiri dari pembangunan ruas jalan dan jembatan di Ruas Matuting Ranga Ranga dan Ruas Saketa Dehepodo.

"Adapun besaran berbagai nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Maluku Utara mencapai anggaran lebih dari Rp 500 miliar."

"Di antaranya pembangunan jalan dan jembatan Ruas Matuting Ranga Ranga. Pembangunan jalan dan jembatan Ruas Saketa Dehepodo," kata Alexander dalam konferensi pers KPK pada hari ini, Rabu (20/12/2023).

Tak hanya itu, Abdul Ghani Kasuba juga berperan dalam menentukan besaran setoran proyek dari kontraktor.

Agar anggaran proyek dari APBN dapat dicairkan, Abdul Ghani Kasuba pun meminta AH, DI, dan RA untuk memanipulasi progres pengerjaan proyek.

Baca juga: Bidan Tak Tolong Ibu Melahirkan di Pinggir Jalan Jember, Terkendala Aturan Jadi Sorotan

Baca juga: Identitas Korban Kecelakaan Maut di Jembatan Interchange Maumbi Minut Sulawesi Utara

"Dari proyek-proyek tersebut AGK menentukan besaran yang merupakan setoran dari para kontraktor. Selain itu AGK juga sepakat dan meminta AH, DI, dan RA untuk memanipulasi progres pekerjaan seolah-olah telah selesai di atas 50 persen dengan tujuan agar anggaran dapat segera dicairkan."

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved