Bitung Sulawesi Utara
Mabuk dan Ancam Tukang Ojek di Bitung Sulut, Lelaki FA Kabur, Tertangkap Polisi 14 Hari Kemudian
Diketahui Pengancaman yang dilakukan pelaku FA dilakukan saat dalam keadaan mabuk minuman keras (miras).
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Rizali Posumah
Sehingga dilakukan pemeriksaan badan, salah satu dari mereka didapati membawa senjata tajam jenis panah wayer yang dia sembunyikan di dalam celana nya.
Petugas kemudian sempat mengenali pelaku, karena pernah tertangkap dengan kasus yang sama yang diamankan pada tanggal 28 Mei 2024 di depan cafe cita rasa.
Kemudian pelaku diinterogasi dan pelaku mengaku membawa sajam tersebut untuk berjaga-jaga.
Team Tarsius masih mengembangkan apakah pelaku juga terlibat kasus penyerangan kelompok anak muda di Komplek Nabati yang pelakunya masih belum ditemukan.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti sebuah pelontar dan tiga anak panah, di amankan dan di bawah ke mako Polres Bitung guna proses lanjut.
Pelaku melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951.
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>
Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>
Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>>
Panitia Pemilihan Putra Putri Bitung dan Ikatan Nyong Noni Sulut Audiensi dengan Hengky Honandar |
![]() |
---|
TPA Winenet Bitung Terkendala BBM dan Alat Berat Rusak, Volume Sampah 113 Ton per Hari |
![]() |
---|
Ellen Sondakh Hadiri Pencanangan BIAS 2025 dan Penilaian Posyandu se Sulut di Girian Bitung |
![]() |
---|
Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Bitung, Barang Bukti Belasan Ribu Liter Solar Sudah Dilelang |
![]() |
---|
Sejumlah Kendis Pemkot Bitung Tak Bayar Pajak, Ini Kata Akademis Unsrat Manado |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.