Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bitung Sulawesi Utara

Mabuk dan Ancam Tukang Ojek di Bitung Sulut, Lelaki FA Kabur, Tertangkap Polisi 14 Hari Kemudian

Diketahui Pengancaman yang dilakukan pelaku FA dilakukan saat dalam keadaan mabuk minuman keras (miras).

Humas Polres Bitung
Kasus senjata tajam di Bitung, Sulawesi Utara. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Takut akan dilapor ke Polisi karena melakukan pengancaman pakai senjata tajam (sajam) jenis samurai, lelaki FA (26) memilih kabur.

Pengancaman yang dilakukan pelaku FA saat dalam keadaan mabuk, karena pengaruh minuman keras (miras).

Kejadian itu di sebuah pengkalan  ojek, Kelurahan Bitung Timur lingkungan 2 Kecamatan Maesa, Kota Bitung, Sulawesi Utara, Jumat (12/7/2024).

Pelaku berhasil tertangkap 14 hari kemudian, pada Jumat (26/7/2024) oleh tim Resmob Polsek Maesa di kompleks Sari Kalapa Kelurahan Bitung Timur Kecamatan Maesa.

Pelaku mengancam korban lelaki IT (32), seorang tukang ojek yang sedang menunggu penumpang di pangkalan.

Pelaku, yang dalam keadaan mabuk dan sudah  emosi, datang ke korban sehinga terjadi adu mulut antara korban dan pelaku.

Bebarapa saat kemudian pelaku lelaki FA kembali ke pangkalan ojek dengan membawah senjata tajam jenis samurai.

Kemudian mengancam korban lelaki IT untuk di bunuh.

Korban yang  merasa takut langsung mengatakan kepada pelaku akan melaporkan kejadian ini di kantor polisi, karena akan di laporkan ke polisi pelaku langsung melarikan diri.

Saat ini pelaku dan sajam jenis samurai, sudah di Polsek Maesa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tanpa ada perlawanan.

Pelaku diduga melanggar Pasal  2 ayat 1 undang-undang nomor 2 tahun 1951 tentang senjata tajam dan atau pasal 335 KUHP tentang pengancaman dengan senjata tajam.

Sementara itu, seorang pemuda 16 tahun, warga Kecamatan Maesa Bitung Sulut di tangkap Tim Tarsius Presisi Polres Bitung karena memiliki sajam jenis panah wayer.

Penangkapan ini berawal, ketika Tim Tarsius Presisi Polres Bitung pimpinan Bripka Angky Koagow, Minggu (28/7/2024) pukul 03.40 wita melaksanakan Patroli di Kelurahan Girian Atas.

Telat di jalan dekat pasar Girian, melihat sekelompok anak muda sedang duduk di dekat lorong menuju ke pasar Girian. 

Pada saat team mendekati mereka, salah satu dari mereka panik dan memperlihatkan gerak gerik  mencurigakan.

Sehingga dilakukan pemeriksaan badan, salah satu dari mereka didapati membawa senjata tajam jenis panah wayer yang dia sembunyikan di dalam celana nya. 

Petugas kemudian sempat mengenali pelaku, karena pernah tertangkap dengan kasus yang sama yang diamankan pada tanggal 28 Mei 2024 di depan cafe cita rasa. 

Kemudian pelaku diinterogasi dan pelaku mengaku  membawa sajam tersebut untuk berjaga-jaga. 

Team Tarsius masih mengembangkan apakah pelaku juga terlibat kasus penyerangan kelompok anak muda di Komplek Nabati yang pelakunya masih belum ditemukan. 

Selanjutnya pelaku dan barang bukti sebuah pelontar dan tiga anak panah, di amankan dan di bawah ke mako Polres Bitung guna proses lanjut. 

Pelaku melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Bergabung dengan WA Tribun Manado di sini >>>

Simak Berita di Google News Tribun Manado di sini >>>

Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini >>>

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved