Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Anak Anggota DPR RI Dibebaskan

Sosok Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Terdakwa Pembunuhan Pacarnya Dini Sera Afriyanti

Hakim Erintuah Damanik menjadi sorotan usai memberikan vonis bebas kepada terdakwa pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29),

Editor: Glendi Manengal
Istimewa
Sosok hakim Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik yang vonis bebas Ronald Tannur 

Selain berupaya mencari keadilan dengan melaporkan ke Mahkamah Agung, ia juga akan mendorong Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan upaya hukum kasasi.

"Harapannya adalah agar hakim di tingkat pengadilan lebih tinggi dapat memutuskan kasus kematian Dini Sera Afrianti dengan seadil-adilnya," ucapnya.

Sementara dalam persidangan, Hakim Erintuah Damanik menilai terdakwa Ronnald Tannur masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis.

 Hal itu dibuktikan terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.

"Apabila ada pihak-pihak yang keberatan dengan putusan tersebut silakan mengkaji lewat proses hukum," kata Hakim Erintuah Damanik saat membaca amar putusan.

Dituntut 12 tahun penjara

Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Ronald Tannur hukuman penjara selama 12 tahun.

Jaksa mendakwa anak mantan anggota DPR RI Edward Tannur itu  dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Baca juga: Polisi Kini Jerat Ronald Tannur Anak Anggota DPR Pasal Pembunuhan, Keluarga Korban: Agak Lega

Selain hukuman badan, lelaki asal Nusa Tenggara Timur juga dituntut supaya membayar Rp263 juta kepada keluarga korban. Jaksa sudah menyiapkan cara agar terdakwa bisa membayar restitusi.

Mobil milik terdakwa yang menjadi barang bukti kasus penganiayaan kekasih tersebut bakal dilelang, kemudian hasil penjualan digunakan untuk membayar.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar restitusi kepada ahli waris Dini Sera Afrianti sebesar Rp 263 juta, dengan ketentuan jika terdakwa tidak mampu membayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” terang amar tuntutan jaksa penuntut umum Muzakki, Kamis (27/6/2024).

(Sumber Tribun Network/Kompas)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved