Anak Anggota DPR RI Dibebaskan
Heboh, Ronald Tannur Anak Anggota DPR yang Aniaya Pacar hingga Tewas Divonis Bebas
Dimas Yemahura Alfarauq, kuasa hukum keluarga korban Dini Sera Afriyanti berencana melaporkan hakim Pengadilan Negeri Surabaya
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebelumnya diketahui seorang pria diduga menganiaya kekasihnya hingga meninggal dunia.
Terduga pelaku yang bernama Gregorius Ronald Tannur pun diadili hingga terancam hukuman 12 tahun penjara.
Diketahui terduga pelaku merupakan anak dari anggota DPR RI.
Lantas kini terduga pelaku Ronald Tannur divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Hal ini menjadi sorotan hingga kuasa hukum keluarga korban bakal melaporkan hakim.
Diketahui kekasih dari terduga pelaku bernama Dini Sera Afriyanti.
Sebelumnya diduga Dini bertengkar dengan Ronald Tannur.
Pihak kepolisian juga menduga korban dianiaya hingga akhirnya meninggal dunia.
Terkait hal tersebut berikut info terkait terdakwa kasus pembunuhan divonis bebas oleh Hakim.
Dimas Yemahura Alfarauq, kuasa hukum keluarga korban Dini Sera Afriyanti berencana melaporkan hakim Pengadilan Negeri Surabaya ke Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
Laporan itu terkait vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR RI yang menjadi terdakwa pembunuhan terhadap pacarnya, Dini.
Ronald adalah putra anggota DPR Edward Tannur dari Partai Kebangkitan Bangsa.
"Kami dalam waktu dekat akan melaporkan hakim PN Surabaya ke Bawas MA dan KY," kata Dimas saat dikonfirmasi Rabu (24/7/2024) malam.
Dimas juga meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya mengajukan upaya hukum banding ke Mahkamah Agung atas vonis bebas tersebut.
"Ini untuk memperjuangkan keadilan bagi korban Dini Sera Afriyanti," ujarnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.