Tomohon Sulawesi Utara
Kota Tomohon Sulut Rayakan Hari Anak Nasional, Beri Remisi kepada Anak Binaan LPKA
Masna J Pioh menghadiri acara Penyerahan Remisi bagi Anak Binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut).
Penulis: Petrick Imanuel Sasauw | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUNMANADO.CO.ID - Wali Kota Tomohon, diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Tomohon, Masna J Pioh, menghadiri acara Penyerahan Remisi bagi Anak Binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut).
Acara ini diadakan dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional 2024 dan berlangsung di Aula LPKA Kota Tomohon, pada Selasa, (23/7/2024).
Dalam sambutannya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, yang diwakili oleh Masna J Pioh, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas penyelenggaraan kegiatan ini.
Peringatan Hari Anak Nasional ke-40 tahun ini mengusung tema "Anak Terlindungi, Indonesia Maju" dengan enam subtema yang mencakup berbagai aspek penting dalam perkembangan anak.
Yakni mulai dari pendidikan hingga digital parenting.
Menteri Hukum dan HAM juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap anak sebagai bagian tak terpisahkan dari bangsa Indonesia.
Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPA), telah terjadi perubahan paradigma dalam penanganan anak yang berhadapan dengan hukum.
Pendekatan yang awalnya berorientasi pada pemenjaraan kini bergeser ke arah keadilan restoratif dan diversi.
Penekanan juga diberikan pada pentingnya pembinaan kepribadian dan kemandirian bagi anak binaan di LPKA.
"Proses pemasyarakatan yang dimulai dari pra-adjudikasi hingga post-adjudikasi bertujuan untuk membantu anak-anak ini menyadari kesalahan mereka, memperbaiki diri, dan kembali diterima oleh masyarakat," ujarnya.
Hari Anak Nasional 2024 menjadi momentum penting dengan diberikan pengurangan masa pidana kepada 1.138 anak binaan di seluruh Indonesia.
Pengurangan masa pidana ini terdiri dari Pengurangan Masa Pidana Hari Anak Nasional I (PMP HAN I) kepada 1.105 anak binaan dan PMP HAN II kepada 33 anak binaan.
Di LPKA Kelas II Tomohon, sebanyak 34 anak binaan memperoleh remisi, dengan rincian sebagai berikut:
- Remisi I:
- 1 Bulan: 22 Anak Binaan
- 2 Bulan: 4 Anak Binaan
- 3 Bulan: 5 Anak Binaan
- 4 Bulan: 2 Anak Binaan
- Remisi II:
- 1 Bulan: 1 Anak Binaan (keluar dari LPKA pada 23 Juli 2024)
Acara ini juga dihadiri oleh berbagai pejabat daerah dan tokoh masyarakat, termasuk Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut yang diwakili oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Aris Munandar, serta sejumlah perwakilan dari komunitas dan organisasi lokal.
"Penyerahan remisi ini diharapkan dapat memberikan semangat baru bagi anak binaan untuk terus berprestasi dan berintegrasi kembali dengan masyarakat," kata dia.
Menteri Hukum dan HAM menegaskan bahwa anak-anak ini adalah calon penerus bangsa yang perlu dilindungi haknya dan didukung penuh untuk meraih masa depan yang cerah.
(Pet)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Lakukan Tindak Asusila, Pria 58 Tahun di Tomohon Ditangkap Resmob Serigala, Modus Beri Tumpangan |
![]() |
---|
Daftar Berkas yang Harus Dibawa Saat Mengurus SKCK di Polres Tomohon |
![]() |
---|
Kronologi Residivis Pembunuhan Serang Warga dengan Parang Saat Pesta Miras di Tomohon |
![]() |
---|
Residivis Kasus Pembunuhan Ditangkap Polisi Usai Aniaya Warga di Tomohon |
![]() |
---|
Lakalantas Viral di Tomohon Berakhir Damai, Polisi dan Driver Online Saling Memaafkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.