Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

DPRD Tomohon

Rincian Uang Tunjangan Rumah DPRD Tomohon per Bulan: Ketua, Wakil Ketua dan Anggota

Rincian uang tunjangan rumah DPRD di Kota Tomohon, Sulawesi Utara yang dibayarkan setiap bulan. Kategori Ketua, Wakil Ketua dan anggota.

Petrick Sasauw/Tribun Manado
DPRD TOMOHON - Potret Kantor DPRD Kota Tomohon, Sulawesi Utara yang diambil pada Senin (15/9/2025). Rincian uang tunjangan rumah DPRD di Kota Tomohon, Sulawesi Utara yang dibayarkan setiap bulan, kategori Ketua, Wakil Ketua dan anggota. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebanyak 25 Anggota DPRD di Kota Tomohon, Sulawesi Utara, menerima tunjangan rumah dalam bentuk dana yang dibayarkan setiap bulan bersama gaji mereka.

Hal itu disampaikan Sekretaris DPRD Kota Tomohon, Steven Waworuntu, Sabtu (27/9/2025) via WhatsApp.

“Kami sampaikan bahwa anggota DPRD menerima tunjangan perumahan dalam bentuk dana yang masuk ke dalam gaji setiap bulan,” ujar Waworuntu.

Sebelumnya, ia menjelaskan, besaran tunjangan rumah berbeda sesuai posisi anggota dewan. 

Untuk anggota biasa, jumlah yang diterima sebesar Rp 8 juta per bulan.

Sementara itu, pimpinan DPRD mendapat nilai yang lebih tinggi. 

Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon menerima Rp 12 juta per bulan, sedangkan Ketua DPRD mendapat Rp 15 juta.

Menurut Waworuntu, ketentuan mengenai tunjangan rumah ini mengacu pada peraturan perundang-undangan yang mengatur hak keuangan dan administrasi anggota DPRD.

“Tunjangan rumah ini sudah berlangsung sejak dua periode sebelumnya dan pembayarannya dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku,” jelasnya.

Ia menambahkan, tunjangan rumah merupakan salah satu komponen hak keuangan anggota DPRD selain gaji pokok maupun tunjangan lainnya. 

Pemberian ini bertujuan mendukung kelancaran kerja dewan dalam melaksanakan fungsi legislasi, pengawasan, serta penganggaran.

Meski begitu, Waworuntu memastikan bahwa seluruh proses pembayaran dilakukan secara transparan dan memiliki landasan hukum yang jelas.

“Tunjangan ini bukan sesuatu yang baru, tetapi memang hak dari setiap anggota dewan yang sudah diatur oleh regulasi,” pungkasnya.

Tunjangan bagi DPRD Sulut

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), memastikan pemberian tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. 

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Sulut Nomor 20 Tahun 2019 tentang perubahan atas Pergub Nomor 40 Tahun 2017 mengenai tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved