Aturan Baru Pemerintah
Terjadi Perubahan Harga Tarif Listrik, Ini Berdasarkan Aturan Baru Pemerintah
Pemerintah kembali bikin Aturan Baru Pemerintah. Kali ini berkaitan dengan listrik.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini adalah Aturan Baru Pemerintah.
Ada kabar terbaru dari pemerintah soal Aturan Baru Pemerintah.
Aturan Baru Pemerintah ini mengatur soal tarif listrik.
Kini ada perubahan harga tarif listrik Golongan 3.500 VA ke atas.
Ya pemerintah kini berencana untuk melakukan tariff adjustment atau penyesuaian tarif untuk pelanggan listrik non subsidi golongan rumah tangga 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas dan golongan pemerintah.
Rencana tersebut sebagai upaya transformasi subsidi dan kompensasi energi untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia (APBN) yang lebih baik.
Hal ini tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025.
Adapun dokumen tersebut bakal menjadi dasar belanja pemerintahan baru, Prabowo-Gibran.
"Pelanggan listrik dengan daya 3500 VA ke atas merupakan masyarakat berpenghasilan menengah ke atas.
Memberikan kompensasi kepada golongan tarif ini sangat bertentangan dalam dengan prinsip distribusi APBN.
Sehingga sudah sewajarnya tarif untuk golongan pelanggan ini dapat disesuaikan," tulis dokumen KEM-PPKF, dikutip Senin 27 Mei 2024.
Kemenkeu menyebutkan, kebijakan penyesuaian tarif untuk pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas dan golongan Pemerintah ini relatif mudah diimplementasikan.
Hal ini sebagaimana telah dilakukan di 2022 dengan dampak sosial dan ekonomi yang kecil dan terkendali.
Dalam catatan Kemenkeu, realisasi subsidi listrik selama periode 2019–2023 cenderung fluktuatif.
Dengan pertumbuhan rata-rata sebesar 4,7 persen per tahun, dari Rp 52,7 triliun pada 2019 menjadi Rp 68,7 triliun pada 2023.
Pemerintah Batal beri Diskon Listrik 50 Persen, Berikut Daftar Tarif Terbaru untuk Semua Golongan |
![]() |
---|
Pemerintah Bikin Aturan Baru ASN Boleh WFH dan Jam Kerjanya Lebih Fleksibel, Bisa Kerja di Mana Saja |
![]() |
---|
Aturan Baru Pemerintah Berlaku di Awal Puasa Ramadan 2025, Siswa-siswi Disuruh Belajar di Rumah |
![]() |
---|
Aturan Baru Penerimaan PPPK 2024, Jenis Tes Hingga Kriteria Kelulusan |
![]() |
---|
Peraturan Pemerintah Terbaru, Ada Pasal Tentang Dilarang Jual Rokok Secara Eceran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.