Aturan Baru Pemerintah
Terjadi Perubahan Harga Tarif Listrik, Ini Berdasarkan Aturan Baru Pemerintah
Pemerintah kembali bikin Aturan Baru Pemerintah. Kali ini berkaitan dengan listrik.
"Jika dilihat pada 2023, realisasi subsidi listrik cukup tinggi dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Hal itu dikarenakan fungsinya sebagai shock absorber untuk menyerap dampak dari inflasi dan pelemahan nilai tukar rupiah," ujar Kemenkeu.
Hal ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat.
Serta mendukung aktivitas bisnis terutama untuk usaha kecil dan menengah.
Kemudian peningkatan kualitas pelayanan publik dan Pemerintah.
Selain itu cukup tingginya angka subsidi pada 2023 juga disebabkan komitmen Pemerintah untuk mencapai target pengurangan emisi.
Dengan mengembangkan pembangkit berbasis Energi Baru Terbarukan (EBT) serta mencapai target rasio elektrifikasi nasional.
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id
Baca Berita Lainnya di: Google News
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
| Pemerintah Wacanakan WFH untuk ASN dan Karyawan Swasta, Menkeu Purbaya: Bisa Hemat 20 Persen |
|
|---|
| Efek Tingginya Harga Minyak Dunia, Pemerintah Wacanakan Sekolah Online Usai Libur Lebaran April 2026 |
|
|---|
| Kabar Gembira untuk Karyawan Swasta, Pemerintah Segera Resmikan Aturan WFH, Airlangga: Efisiensi |
|
|---|
| Kabar Gembira! Pemerintah Akan Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan 23 Juta Peserta |
|
|---|
| Aturan Baru Pemerintah, Ada 26 Motor Dilarang Isi Pertalite di SPBU Pertamina, Honda hingga Yamaha |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/mengetik-token-listrik.jpg)