Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bansos PKH

Cara Cek Penerima Bansos PKH Juli 2024, Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Dapat 750 Ribu, Ini Aturannya

Penyaluran bansos ini bertujuan untuk membantu ekonomi Keluarga Penerima Manfaat (KPM)

Editor: Glendi Manengal
TRIBUNMANADO/Indri Panigoro
Ilustrasi Banso PKH 

Bansos PKH ini diberikan kepada Keluarga Sangat Miskin (KSM) yang memenuhi kriteria berdasarkan dari Basis Data Terpadu.

Untuk mengetahui apakah bansos PKH ini sudah cair atau belum, KPM bisa melakukan pengecekan bansos secara berkala via online atau melalui HP.

Cara Cek Penerima Bansos PKH Melalui HP

Dilansir dari Tribunnews, berikut ini langkah mudah yang dapat Anda ikuti untuk mengecek apakah nama Anda masuk ke dalam penerima bansos PKH atau tidak, dan mengetahui apakah bansos PKH sudah cair atau belum.

1. Laman cekbansos.kemensos.go.id

  • Buka laman cekbansos.kemensos.go.id
  • Masukkan provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa per kelurahan
  • Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP
  • Ketikkan 4 huruf kode (tanpa dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode
  • Jika huruf kode kurang jelas, klik icon refresh untuk mendapatkan huruf kode baru
  • Klik tombol CARI DATA
  • Sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari Nama Penerima Manfaat (PM) sesuai Wilayah yang Anda inputkan.

2. Aplikasi Cek Bansos

  • Unduh aplikasi "Aplikasi Cek Bansos"
  • Pilih "Buat Akun Baru"
  • Isi kolom yang tersedia yakni:

a. Nomor Kartu Keluarga (KK)

b. Alamat sesuai KTP

  • Lampirkan swafoto bersama KTP serta foto KTP
  • Klik "Buat Akun Baru".
  • Setelah berhasil, data akan diverifikasi oleh Kemensos.
  • Setelah data terverifikasi, akun atau user ID akan diaktivasi dan menu pada Aplikasi Cek Bansos dapat diakses.
  • Kemudian, login atau masuk dengan mengetikkan username dan kata sandi.
  • Pilih menu "Cek Bansos" dan lengkapi data sesuai KTP.
  • Selanjutnya, klik "Cari Data".

Nominal Bansos PKH

Berikut ini nominal PKH yang akan diterima oleh KPM, di mana nominal berbeda untuk setiap kategori.

  • Kategori ibu hamil atau nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
  • Kategori anak usia dini 0-6 tahun: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
  • Kategori pendidikan anak SMP per sederajat: Rp375.000 per tahap, atau Rp1.500.000 per tahun.
  • Kategori pendidikan anak SMA per Sederajat: Rp500.000 per tahap, atau Rp2.000.000 per tahun.
  • Kategori penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
  • Kategori lanjut usia: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.

13 Aturan Baru untuk Menerima PKH'>Bansos PKH

Dilansir TribunPontianak dari YouTube Naura Vlog, berikut ini 13 aturan terbaru untuk mendapatkan bansos PKH.

1. Aktif di DTKS sebagai syarat penerimaan PKH

Anggota keluarga yang menjadi penerima PKH harus terdaftar aktif di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Misalnya, untuk KPM yang memiliki anak balita yang belum terdaftar karena belum memiliki akta kelahiran, segera laporkan ke pendamping sosial untuk registrasi dalam DTKS.

Sumber: Tribun health
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved