Bansos PKH
Informasi Kriteria Penerima Bansos PKH, Lengkap dengan Jadwal Pencairan Dana
Bansos PKH diberikan setiap tiga bulan sekali kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
TRIBUNMANADO.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) adalah bantuan perlindungan sosial yang masih diberikan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan.
Pencairan dana bantuan sosial untuk Program Keluarga Harapan (PKH) saat ini mulai dicairkan.
Untuk kamu para penerima, berikut ini kreteria dan cara penerimaan bansos PKH.
Cek daftar penerima bansos PKH melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.
Bansos PKH diberikan setiap tiga bulan sekali kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
7 Kriteria Penerima Bansos PKH:
a. Ibu Hamil = Rp 3 juta/tahun
(Maksimal dua kali kehamilan)
b. Anak Usia Dini = Rp 3 juta/tahun
(Usia 0 sampai dengan 6 tahun, masksimal dua anak)
c. Anak SD = Rp 900 ribu/tahun
(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)
d. Anak SMP = Rp 1,5 juta/tahun
(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)
e. Anak SMA = Rp 2 juta/tahun