Kontroversi Pengunduran Diri Wali Kota Solo, Pengamat: Kesannya Gibran Pentingkan Keluarga
Kontroversi Gibran Rakabuming tak pernah berakhir. Setelah dianggap nepotisme mengikuti Pilpres 2024, langkahnya mundur dari Wali Kota Solo disorot.
TRIBUNMANADO.CO.ID, Jakarta - Kontroversi putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming tak pernah berakhir. Setelah dianggap nepotisme mengikuti Pilpres 2024, kini langkahnya mundur dari kursi Wali Kota Solo jadi sorotan.
Pengamat politik Ujang Komarudin menilai mundurnya Gibran sebagai Wali Kota Solo adalah bentuk lepas tanggung jawab.
Seharusnya kata Ujang, Wakil Presiden Terpilih 2024-2029 itu mundur Oktober mendatang jelang pelantikan.
"Soal mundurnya Gibran itu haknya, tapi sangat disayangkan. Dia lepas tanggung jawab mestinya terus menjabat hingga Oktober menjelang pelantikan baru mudur," kata Ujang, Rabu (17/7/2024).
Jangan karena kepentingan pribadi, kata Ujang, misalkan kepentingan keluarga untuk kampanye adik dan kakak iparnya, Gibran mundur.
"Oleh karena itu yang bagus bagi Gibran jangan mundur. Biarkan selesai menjelang praktikan Oktober mendatang," kata Ujang.
"Inikan mundur ingin blusukan kelihatannya untuk mendukung adiknya dan kakak iparnya. Sekali lagi itu sangat disayangkan," jelasnya.
Ujang menegaskan Gibran bertugas menjadi Walikota Solo sampai Oktober itu menjadi penting, karena tanggung jawabnya.
"Kalau sekarang kesannya hanya mementingkan kepentingan diri dan keluarga. Itu menjadi sentimen negatif dari publik," tegasnya.
Dilansir dari TribunSolo.com, Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka mengantarkan surat pengunduran dirinya sebagai Wali Kota Solo.
Ia datang pukul 14:43 Selasa (16/7/2024) di Kantor Ketua DPRD Surakarta.
Dia didampingi oleh Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa dan Sekretaris Daerah Budi Murtono.
Ia diterima oleh Ketua DPRD Surakarta Budi Prasetyo, Wakil Ketua DPRD Surakarta Taufiqurrahman, Wakil Ketua DPRD Surakarta Sugeng Riyanto, dan Wakil Ketua DPRD Surakarta Ahmad Sapari.
Sebelumnya Sekretaris Daerah Kota Solo Budi Martono mengaku telah ditugaskan oleh Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk berkonsultasi mengenai mekanisme pengunduran dirinya sebagai Wali Kota.
Secara prosedur, seorang pejabat dikabulkan permohonan pengunduran dirinya maksimal 20 hari.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/210524-gibran.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.