Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Aturan Baru Pemerintah

Aturan Baru Pemerintah Tarif Listrik Naik

Rencana tersebut sebagai upaya transformasi subsidi dan kompensasi energi untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia (APBN) lebih baik.

Editor: Indry Panigoro
Ist
Ilustrasi listrik 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Info soal Aturan Baru Pemerintah.

Ada Aturan Baru Pemerintah loh.

Pemerintah kembali bikin Aturan Baru Pemerintah.

Kali ini berkaitan dengan listrik.

Di mana pemerintah kabarnya menaikkan tarif listrik Golongan 3.500 VA ke atas.

Pemerintah kini berencana untuk melakukan tariff adjustment atau penyesuaian tarif untuk pelanggan listrik non subsidi golongan rumah tangga 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas dan golongan pemerintah.

Rencana tersebut sebagai upaya transformasi subsidi dan kompensasi energi untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia (APBN) yang lebih baik.

Hal ini tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025.

Adapun dokumen tersebut bakal menjadi dasar belanja pemerintahan baru, Prabowo-Gibran.

"Pelanggan listrik dengan daya 3500 VA ke atas merupakan masyarakat berpenghasilan menengah ke atas.

Memberikan kompensasi kepada golongan tarif ini sangat bertentangan dalam dengan prinsip distribusi APBN.

Sehingga sudah sewajarnya tarif untuk golongan pelanggan ini dapat disesuaikan," tulis dokumen KEM-PPKF, dikutip Senin 27 Mei 2024.

Kemenkeu menyebutkan, kebijakan penyesuaian tarif untuk pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas dan golongan Pemerintah ini relatif mudah diimplementasikan.

Hal ini sebagaimana telah dilakukan di 2022 dengan dampak sosial dan ekonomi yang kecil dan terkendali.

Dalam catatan Kemenkeu, realisasi subsidi listrik selama periode 2019–2023 cenderung fluktuatif.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved