Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Aturan Baru Pemerintah

Aturan Baru Pemerintah SIM dan KTP Resmi Dibuat Kembar Berlaku Per Juli 2024

Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru dengan menggabungkan NIK KTP dengan SIM berlaku seluruh Indonesia terhitung per 1 Juli 2024.

Editor: Indry Panigoro
Dok. Kompas.com
ilustrasi sim 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Lagi ada Aturan Baru Pemerintah.

Kali ini berkaitan dengan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Di mana Aturan Baru Pemerintah ini yakni soal NIK KTP dengan SIM.

NIK KTP dengan SIM kini digabungkan.

Ini merupakan Aturan Baru Pemerintah.

Diketahui sekarang pemerintah resmi memberlakukan aturan baru dengan menggabungkan NIK KTP dengan SIM berlaku seluruh Indonesia terhitung per 1 Juli 2024.

Korlantas Polri ketok palu membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi kembar.

Yakni nomor SIM mulai Juli 2024 sudah memakai Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.

Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan alasan penyamaan nomor ini.

Dikatakannya, bertujuan untuk membuatnya menjadi satu data yang sama.

Hal itu selaras dengan visi Polri yang bersinergi dengan pemerintah dalam program satu data.

"Kenapa pakai NIK. Karena kita single data, kita satu data," ucap Yusri di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, 27 Mei 24.

"Jadi kalau masyarakat searching NIK, keluar semua tuh datanya.

Nanti keluar KTP, SIM A, SIM C, NPWP, BPJS, dan lain-lain. Dengan single data, semuanya memudahkan," jelas Yusri.

Yusri menambahkan, sosialisasi tentang perubahan nomor SIM akan dilakukan mulai Juli 2024. 

"Mulai 1 Juli 2024 sudah mulai (sosialisasi). Nanti perubahannya sesuai dengan masa aktif SIM.

Ketika perpanjangan, sudah otomatis berubah," terangnya.

Sebelumnya diberitakan, Korlantas Polri berencana menggunakan NIK KTP sebagai nomor SIM mulai tahun depan.

"Mulai tahun 2025 kita berencana menggunakan NIK sebagai nomor SIM," ujar Yusri.

Dampaknya, bikin dan perpanjang SIM di luar kota sudah enggak akan bisa lagi.

Untuk diketahui, sebelumnya pembuatan atau perpanjangan SIM bisa dilakukan di Satpas mana pun.

Terpenting, warga yang ingin mengurus SIM di luar domisili harus memiliki KTP elektronik.

Namun ke depan sudah enggak akan bisa lagi karena Korlantas Polri akan menerapkan single data sesuai Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Yusri mencontohkan, apabila ada seseorang ingin membuat atau memperpanjang SIM berbeda kota dan wilayah sudah dipastikan harus sesuai NIK KTP.

"Jadi jika ada orang sudah punya SIM A di Jakarta tapi dia mau pindah ke Surabaya ingin punya SIM di tempat lain sudah gak bisa karena kan sudah ada data NIK KTP," katanya.

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id 

Baca Berita Lainnya di: Google News

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved