Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Aturan Baru Pemerintah

Aturan Baru Pemerintah SIM dan KTP Resmi Dibuat Kembar Berlaku Per Juli 2024

Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru dengan menggabungkan NIK KTP dengan SIM berlaku seluruh Indonesia terhitung per 1 Juli 2024.

Editor: Indry Panigoro
Dok. Kompas.com
ilustrasi sim 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Lagi ada Aturan Baru Pemerintah.

Kali ini berkaitan dengan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Di mana Aturan Baru Pemerintah ini yakni soal NIK KTP dengan SIM.

NIK KTP dengan SIM kini digabungkan.

Ini merupakan Aturan Baru Pemerintah.

Diketahui sekarang pemerintah resmi memberlakukan aturan baru dengan menggabungkan NIK KTP dengan SIM berlaku seluruh Indonesia terhitung per 1 Juli 2024.

Korlantas Polri ketok palu membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi kembar.

Yakni nomor SIM mulai Juli 2024 sudah memakai Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.

Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan alasan penyamaan nomor ini.

Dikatakannya, bertujuan untuk membuatnya menjadi satu data yang sama.

Hal itu selaras dengan visi Polri yang bersinergi dengan pemerintah dalam program satu data.

"Kenapa pakai NIK. Karena kita single data, kita satu data," ucap Yusri di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, 27 Mei 24.

"Jadi kalau masyarakat searching NIK, keluar semua tuh datanya.

Nanti keluar KTP, SIM A, SIM C, NPWP, BPJS, dan lain-lain. Dengan single data, semuanya memudahkan," jelas Yusri.

Yusri menambahkan, sosialisasi tentang perubahan nomor SIM akan dilakukan mulai Juli 2024. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved