Korupsi di Kementan
Pantas SYL Eks Mentan Divonis 10 Tahun Penjara, Ternyata Ini Faktor yang Meringankan dan Memberatkan
Vonis terhadap SYL dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (11/7/2024).
TRIBUNMANADO.CO.ID - Setelah menjalani sidang beberapa kali, Syahrul Yasin Limpo (SYL) akhirnya mendengarkan vonis dari hakim.
Ia beberapa waktu lalu dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa.
Sedangkan hakim memberi vonis kepada SYL selama 10 tahun penjara.
Baca juga: Isi Nota Pembelaan Syahrul Yasin Limpo: Hanya Pembenaran Semata Untuk Lari dari Tanggung Jawab Hukum
Itu artinya, dua tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Ada sejumlah pertimbangan yang menyebabkan hukuman tersebut turun dua tahun.
Itu semua diambil jaksa usai mendengarkan seluruh kesaksian.
SYL juga diminta untuk membayar sejumlah denda.
Eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), divonis 10 tahun penjara dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Selain itu, SYL juga dihukum membayar denda Rp300 juta dalam perkara ini.
Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan empat bulan kurungan.
Vonis terhadap SYL dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (11/7/2024).
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun, " ujar Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh.
Hukuman tersebut dijatuhkan karena Majelis Hakim menilai SYL terbukti bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Hal yang Memberatkan
Adapun hal yang memberatkan putusan ialah karena SYL dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Kemudian, saat menjadi Mentan tak memberikan teladan yang baik selaku pejabat publik.
"Tiga, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme," ucap Rianto Adam Pontoh.
"Sebab terdakwa dan keluarga terdakwa serta kolega terdakwa telah menikmati tindak pidana korupsi," lanjutnya.
Hal yang Meringankan
Di sisi lain, hal yang meringankan ialah SYL sudah berusia lanjut, kurang lebih berusia 69 tahun.
Lalu, SYL belum pernah dihukum dan telah memberikan kontribusi positif kepada negara saat menjadi Mentan dengan menangani krisis pangan ketika Pandemi Covid-19.
SYL juga dinilai banyak memperoleh penghargaan dari pemerintah Indonesia atas hasil kerjanya.
Ia dinilai sopan selama menjalani pemeriksaan di persidangan.
"Terdakwa dan keluarga terdakwa sudah mengembalikan sebagian uang dan barang dari hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa," ungkap Pontoh.
Uang Pengganti
Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukum uang pengganti bagi mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu.
Uang pengganti yang harus dibayarkan SYL sebesar Rp14 miliar dan USD 30 ribu
SYL harus membayar uang pengganti tersebut dalam kurun waktu sebulan sejak putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita untuk dilelang sehingga menutupi uang pengganti.
"Apabila terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi maka dipidana penjara 2 tahun," kata Pontoh.
(Tribunnews.com/Deni/Ashri)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
SYL Janji Bongkar Semua Kasus Korupsi di Kementan Usai Dituntut Jaksa, Berikut Tiga di Antaranya |
![]() |
---|
Segini Uang yang Diberikan SYL Untuk Firli Bahuri, Terungkap di Sidang Kasus Suap Menteri Pertanian |
![]() |
---|
Jawaban 3 Elite Pemerintahan Soal Permintaan Syahrul Yasin Limpo Untuk Jadi Saksinya di Persidangan |
![]() |
---|
Perlakuan Spesial Syahrul Yasin Limpo Terhadap Nayunda Nabila, Punya Nama Kontak Khusus |
![]() |
---|
Berikut Hadiah Selain Uang Diberikan Syahrul Yasin Limpo Kepada Nayunda, Terungkap di Persidangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.