Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi di Kementan

Jawaban 3 Elite Pemerintahan Soal Permintaan Syahrul Yasin Limpo Untuk Jadi Saksinya di Persidangan

Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) minta sejumlah elite pemerintahan untuk menjadi saksi a de charge 

Editor: Alpen Martinus
Kompas
Syahrul Yasin Limpo mantan Menteri Pertanian 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang kasus korupsi di Kementerian Pertanian dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) masih terus berlanjut.

Sejumlah saksi sudah dihadirkan, termasuk keluarganya.

Namun SYL kini berharap mendapat pembelaan dari mantan pimpinannya.

Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Gasak Uang Perjalanan Dinas Pegawai Kementan Selama 4 Tahun, Total Rp 6,8 Miliar

Ada beberapa orang penting yang dimintanya untuk menjadi saksi di persidangan.

Namun permintaan tersebut agak sulit untuk diwujudkan.

Dalam peridangan beberapa waktu lalu, SYL juga meminta prestasinya di kementerian Pertanian bisa menjadi bahan pertimbangan.

Satu di antaranya adalah pendapatan Kementerian Pertanian yang meningkat saat di bawah kepemimpinannya.

Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) minta sejumlah elite pemerintahan untuk menjadi saksi a de charge atau meringankan dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Di antaranya, pihak SYL meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi), Wakil Presiden Ma'ruf Amin, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), hingga Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk memberikan kesaksian dalam sidang yang Senin (10/6/2024).

Namun, SYL harus gigit jari lantaran Jokowi, JK, hingga Airlangga menolak hadir dalam sidang tersebut.

Istana: Permintaan SYL Tak Relevan

Permintaan SYL itu telah ditanggapi pihak Istana melalui Staf Khusus Bidang Hukum Presiden, Dini Purwono.

Menurut Dini Purwono, permintaan SYL tersebut tidak relevan.

Ia mengatakan, dugaan kasus pemerasan dan gratifikasi dilakukan SYL dalam kapasitas pribadi.

"Proses persidangan SYL adalah terkait dugaan tindakan yang dilakukan dalam kapasitas pribadi, bukan dalam rangka menjalankan tupoksinya sebagai pembantu presiden," jelas Dini, Minggu (9/6/2024).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved